Ridwan Kamil Segel Tiang Microcell Pole Ilegal di Dago

Ridwan Kamil Segel Tiang Microcell Pole Ilegal di Dago

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 17:19 WIB
Bandung - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menyegel tiang Microcell Pole (McP) ilegal di Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Selasa (25/11/2014). Pria yang akrab disapa Emil tersebut menyegel tiang dengn stiker berwarna kuning bertuliskan 'DISEGEL'.

Tiang tersebut menjulang setinggi 14 meter di atas trotoar. Alih-alih sebagai Penerangan Jalan Umum (PJU), tiang tersebut dipakai untuk memasang McP tanpa izin. McP sendiri adalah pengganti menara BTS yang memakai jaringan frekuensi udara. Saat ini Pemkot sedang menggodok regulasi untuk pemasangan McP tersebut.

"Regulasinya sedang kita buat. Eh, malah ada kabar banyak tiang-tiang (microcell) bermunculan. Tidak ada izin juga dibangun di trotoar. Hari ini kita segel dan bongkar menara microcell yang tidak berizin. Nanti akan banyak microcell-microcell lain yang akan kita bongkar," kata Emil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkot bisa dibilang kecolongan. Karena saat ini Pemkot sedang merumuskan regulasi pendirian microcell namun kenyataanya sudah ada yang memasang tanpa izin.

"Mereka berpikir mungkin Pemkot tidak akan menindak. Pokoknya mah jangan macem-macem kalau mau usaha di Bandung," ujarnya.

"Jadi siapa yang akan investasi harus jelas apa. Yang akan diberi izin yang akan memberikan kontribusi banyak. Misalnya ngasih CCTV, WiFi dan seterusnya. Yang sudah datang banyak, ada 5 pengusaha," jelasnya.

Berdasarkan laporan, saat ini baru ada 7 tiang McP ilegal yang di ketahui. Emil pun berharap warga Kota Bandung ikut berperan serta melaporkan tiang-tiang microcell yang masih berdiri di Kota Bandung.

"Yang dilaporkan ke kami baru 7. Tapi ada kabar juga kalau jumlahnya sampai 40. Kami menunggu laporan dari masyarakat. Pokoknya yang betuknya mirip-mirip seperti ini dijamin tidak ada izin," tegas Emil.

Emil juga belum mengetahui perusahaan mana pemilik kabel McP ilegal tersebut.

"Enggak tahu ini teh punya siapa-siapanya. Kalau mau diselidiki mah pasti ngebangunnya malam-malam. Ya mungkin ada kongkalikong. Ini mah modalnya nekat," tandasnya.

Penyegelan sekaligus pembongkaran ini juga dilakukan oleh Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kota Bandung, Satpol PP dan Dinas Penanggulangan dan Pencegahan Kebakaran (Diskar).

(avi/ern)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads