"Kita pasti lakukan peningkatan perlindungan. Saya sudah buat MoU dengan Menkum HAM mengenai bantuan layanan hukum untuk tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang bermasalah," jelas Hanif.
Hal ini disampaikan Hanif kepada wartawan usai bersantap siang dengan Wapres Jusuf Kalla di Istana Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (25/11/2014). Dalam pelaksanaan nantinya di lapangan, Kemenaker akan berkoordinasi dengan Kemenkum HAM, polisi dan KBRI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi artinya adalah ke depannya akan didorong bukan tidak mengirim orang sama sekali. Tapi yang akan dikirim ke luar negeri adalah skilled labor," kata Hanif.
Artinya, tenaga kerja asal Indonesia akan bekerja di sektor formal. Kecuali pekerjaan-pekerjaan informal atau domestik yang dijadikan pekerjaan yang profesional. Sehingga ada kompetisi di antara para pekerja Indonesia dengan pekerja dari luar negeri lainnya.
"Contoh misalnya baby sitter. Baby sitter kan domestik, kalau dia ditraining dengan baik, bisa jadi ketika menjadi baby sitter di rumah tangga dia menjadi (baby sitter) yang profesional," jelas Hanif.
Dengan begitu, Hanif tak khawatir pendapatan negara dari TKI yang bekerja di luar negeri tak berkurang. Sebab pengiriman TKI profesional diperbanyak.
"Misalnya perawat. Kebutuhan perawat besar sekali di luar (negeri), cuma kita masih kalah dengan Filipina. Nah bagaimana kita tingkatkan kompetensi calon-calon perawat di Indoenesia sehingga dapat bersaing, misalnya dengan Filipina yang selama ini bersaing di pasar dunia," ulas Hanif.
"Komitmen secara serius dari pemerintah untuk meningkatkan pekerja di sektor formal dan mengurangi pekerja di sektor informal. That's the point," imbuhnya.
(sip/nrl)