Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan, petugas polisi, Dishub DKI, dan TransJakarta tetap diperbolehkan melintas di kawasan tersebut. Namun haruslah kendaraan dinas dan sedang dalam tugas di kawasan tersebut.
"Yang boleh adalah petugas baik polisi, Dishub, TransJakarta, yang meggunakan kendaraan dinas dan sedang dalam menjalankan tugas. Maka orang-orang khusus ini boleh melewati sana," ujar Hindarsono usai acara Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Dishub DKI M Akbar sebelumnya mengatakan, alasan diberlakukannya aturan pelarangan motor tersebut karena tingginya angka kecelakaan di Jakarta, terutama yang terjadi pada pengendara sepeda motor.
Dalam tiga tahun terakhir ada sekitar 1.500 kecelakaan yang menimpa pengendara sepeda motor di Jakarta.
"Alasan utamanya karena tingginya angka kecelakaan sepeda motor. Maka itu kita batasa penggunaannya, bukan melarang menggunakan sepeda motor. Jadi yang sepeda motor untuk jarak pendek saja," kata Akbar.
Untuk mendukung aturan ini, Pemprov DKI memerikan 11 titik kantong parkir sepeda motor di sekitar kawasan MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. TransJ dan bus tingkat pariwisata juga disiapkan untuk memfasilitasi pemotor menuju kawasan tersebut.
(jor/fdn)