Baleg Sepakat Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna DPR

Baleg Sepakat Revisi UU MD3 Dibawa ke Paripurna DPR

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 15:41 WIB
Jakarta - Tok! Rapat Pleno Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat akhirnya menyepakati revisi beberapa pasal di Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Keputusan rapat pleno tersebut sore ini langsung dibawa ke rapat konsultasi sebagai pengganti Badan Musyawarah agar diusulkan ke rapat paripurna pada Kamis (27/11/2014) lusa.

"Semoga Kamis bisa selesai di paripurna," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014). Rencananya yang akan direvisi adalah pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6 serta pasal 98 ayat 7,8, dan 9.

Menurut Sareh delapan dari sepuluh fraksi setuju dengan revisi sejumlah pasal di UU MD3 tersebut. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera setuju, namun dengan sejumlah catatan. Adapun Fraksi Partai Golongan Karya belum memberikan pendapat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua setuju hanya dari Golkar sementara belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan dewan lain," kata Sareh yang juga politikus Partai Gerakan Indonesia Raya itu.

Meski Golkar belum memberikan pendapat menurut dia tidak akan menunda proses revisi. "Tidak perlu menunggu Golkar karena mayoritas sudah setuju," kata Sareh.

Pembahasan revisi UU MD3 menurut Sareh tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Alasannya tak ada kewenangan DPD yang diotak-atik dalam revisi ini.

DPR memang harus mengebut pembahasan revisi UU MD3. Maklum, melalui revisi inilah dua kubu di DPR yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR bisa bersatu. Apabila dua kubu tersebut belum bersatu, pemerintah dalam hal ini kementerian dan pejabat setingkat menteri diminta menunda rapat dengan DPR.

Revisi harus diselesaikan sebelum 5 Desember saat anggota DPR memasuki masa reses selama satu bulan sampai 5 Januari 2015.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads