"Semoga Kamis bisa selesai di paripurna," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono kepada wartawan di gedung DPR/MPR, Jakarta, Selasa (25/11/2014). Rencananya yang akan direvisi adalah pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6 serta pasal 98 ayat 7,8, dan 9.
Menurut Sareh delapan dari sepuluh fraksi setuju dengan revisi sejumlah pasal di UU MD3 tersebut. Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera setuju, namun dengan sejumlah catatan. Adapun Fraksi Partai Golongan Karya belum memberikan pendapat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski Golkar belum memberikan pendapat menurut dia tidak akan menunda proses revisi. "Tidak perlu menunggu Golkar karena mayoritas sudah setuju," kata Sareh.
Pembahasan revisi UU MD3 menurut Sareh tidak melibatkan Dewan Perwakilan Daerah. Alasannya tak ada kewenangan DPD yang diotak-atik dalam revisi ini.
DPR memang harus mengebut pembahasan revisi UU MD3. Maklum, melalui revisi inilah dua kubu di DPR yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR bisa bersatu. Apabila dua kubu tersebut belum bersatu, pemerintah dalam hal ini kementerian dan pejabat setingkat menteri diminta menunda rapat dengan DPR.
Revisi harus diselesaikan sebelum 5 Desember saat anggota DPR memasuki masa reses selama satu bulan sampai 5 Januari 2015.
(erd/nrl)