Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tetap menghukum bekas Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dengan penjara seumur hidup. Putusan majelis hakim banding ini diapresiasi KPK.
"Kami menghormati proses hukum dan mengapresiasi putusan banding," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (25/11/2014).
Menurut Johan, Akil berhak mengajukan upaya hukum lanjutan yakni kasasi ke Mahkamah Agung. "Adalah hak terdakwa untuk kasasi karena memang itu dimungkinkan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ditolak ya tentu kita akan kasasi. Tapi belum ada pemberitahuan kepada kita dan Pak Akil," ujarnya terpisah.
Humas PT DKI, M Hatta sebelumnya mengatakan majelis hakim yang diketuai Syamsul Bachri Bapa Tua sudah mengetok putusan terhadap Akil yang tetap menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta. Majelis hakim menolak banding yang diajukan Akil.
"Menguatkan putusan tingkat pertama karena dianggap sudah tepat dan benar," ujar Hatta.
Majelis hakim PN Tipikor Jakarta pada putusannya menyatakan Akil Mochtar bersalahmelakukan korupsi terkait sengketa Pilkada di MK. Akil dijatuhi hukuman seumur hidup, durasi hukuman yang persis seperti tuntutan jaksa.
Tidak ada denda yang diwajibkan untuk dibayar Akil, seperti yang dituntutkan oleh jaksa. Hakim berpendapat, Akil sudah dijatuhi hukuman durasi maksimal sehingga denda bisa dihapuskan.
(fdn/mad)