"Semua setuju hanya dari Golkar sementara belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan dewan lain," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (25/11/2014).
Pasal-pasal yang diubah dari UU MD3 adalah pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6 serta pasal 98 ayat 7,8, dan 9. Meski Golkar belum memberikan pendapat, itu tidak akan menunda proses revisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hasil rapat pleno dibawa ke rapat konsultasi pengganti Bamus siang ini. Selanjutnya, pembahasan mengenai revisi UU MD3 akan dibawa ke sidang paripurna hari Kamis (27/11).
"Semoga Kamis bisa selesai di paripurna," ujar politikus Gerindra ini.
Terkait keterlibatan DPD dalam proses revisi, Sareh mengatakan bahwa kewenangan DPD tidak diotak-atik. Ia pun meyakini bahwa meski revisi ini tidak melalui Prolegnas, semua dilakukan untuk kebaikan bersama.
"Ini supaya pekerjaan bisa selaras dan sejalan. Ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.
Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Panja Revisi UU MD3 Saan Mustopa menyebutkan bahwa selain Golkar yang belum memberikan pendapat, ada PKS yang setuju dengan catatan.
"8 fraksi setuju, PKS setuju dengan catatan, Golkar belum memberikan pendapat karena menunggu semua fraksi mengisi AKD," ucap Saan.
(imk/van)