Revisi UU MD3, PKS Setuju dengan Catatan dan Golkar Belum Bependapat

Revisi UU MD3, PKS Setuju dengan Catatan dan Golkar Belum Bependapat

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 14:14 WIB
Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) kembali menggelar rapat pleno membahas revisi UU MD3. Sebanyak 8 fraksi setuju dengan revisi yang diajukan sementara PKS setuju dengan catatan dan Golkar belum memberikan pendapat.

"Semua setuju hanya dari Golkar sementara belum memberikan pendapat karena menunggu pemenuhan komisi dan alat kelengkapan dewan lain," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (25/11/2014).

Pasal-pasal yang diubah dari UU MD3 adalah pasal 74 ayat 3,4,5, dan 6 serta pasal 98 ayat 7,8, dan 9. Meski Golkar belum memberikan pendapat, itu tidak akan menunda proses revisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak perlu menunggu Golkar karena mayoritas sudah setuju," ucap Sareh. .

Hasil rapat pleno dibawa ke rapat konsultasi pengganti Bamus siang ini. Selanjutnya, pembahasan mengenai revisi UU MD3 akan dibawa ke sidang paripurna hari Kamis (27/11).

"Semoga Kamis bisa selesai di paripurna," ujar politikus Gerindra ini.

Terkait keterlibatan DPD dalam proses revisi, Sareh mengatakan bahwa kewenangan DPD tidak diotak-atik. Ia pun meyakini bahwa meski revisi ini tidak melalui Prolegnas, semua dilakukan untuk kebaikan bersama.

"Ini supaya pekerjaan bisa selaras dan sejalan. Ini untuk kebaikan bersama," ujarnya.

Sementara saat dikonfirmasi terpisah, Ketua Panja Revisi UU MD3 Saan Mustopa menyebutkan bahwa selain Golkar yang belum memberikan pendapat, ada PKS yang setuju dengan catatan.

"8 fraksi setuju, PKS setuju dengan catatan, Golkar belum memberikan pendapat karena menunggu semua fraksi mengisi AKD," ucap Saan.

(imk/van)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads