"Pengusulan hak interpelasi masih prematur. Kalau setelah rapat dengar pendapat atau raker, mungkin bisa (diajukan)," kata Wakil Ketua Fraksi NasDem Johnny G Plate di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Selasa (25/11/2014).
Saat ini, Presiden Joko Widodo meminta agar menteri-menteri menunda rapat dengan DPR hingga revisi UU MD3 selesai. Johnny menuturkan bahwa setelah DPR berjalan optimal, maka menteri bisa ke DPR dan menjelaskan kebijakan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bila menteri sudah hadir rapat dan DPR masih merasa butuh penjelasan, maka hak interpelasi bisa diajukan.
"Setelah undang menteri dan bila dirasa ada yang perlu dilanjutkan ke interpelasi, ya monggo," ucap Johnny.
Pada Senin (24/11), anggota DPR dari fraksi Golkar, PKS, PAN, dan Gerindra sudah mulai mengedarkan form tanda tangan hak interpelasi. Mereka mengklaim 325 anggota DPR dari KMP akan tanda tangan meski hingga siang hari hanya 18 yang sudah tanda tangan.
(imk/van)