Ini Kata Jokowi Soal Rencana Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

Ini Kata Jokowi Soal Rencana Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 12:48 WIB
Jakarta - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing pencuri ikan. Jokowi menyatakan hal itu sebagai bentuk keseriusannya untuk menjaga sumber daya alam laut Indonesia.

"Yang paling penting adalah tegas kita sampaikan bahwa jangan ada pencurian ikan lagi. Itu sumber alam laut kita, kekayaan alam kita," kata Jokowi.

Hal ini disampaikan Jokowi saat ditanyai wartawan di atas kapal roro yang sedang melaju dari Pelabuhan Merak ke Bakauheni, Lampung, Selasa (25/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jokowi menegaskan kebijakan itu menjadi urusan petugas di lapangan. Menurutnya yang terpenting adalah pemerintah telah menyampaikan sikap tegasnya soal pencurian ikan di perairan Indonesia.

Jokowi menjelasan operasi pengamanan sumber daya alam laut Indonesia memang sedang dipersiapkan. Hal itu telah dibicarakannya dengan Panglima TNI, KSAL, dan Menko Polhukam.

"Semuanya masih kekurangan masalah BBM. Nanti kita persiapkan sehingga operasi itu akan rutin dan mengamankan sumber daya alam laut kita," ujarnya.

Jokowi berharap akan lebih banyak lagi kapal asing ilegal pencuri ikan yang ditangkap. "Seharusnya tadi malam bertambah, yang penting kita serius," imbuhnya.

Presiden Jokowi telah memerintahkan Polri dan TNI untuk mendukung usulan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal asing ilegal pencuri ikan.

Panglima TNI Jenderal Moeldoko telah menyatakan kesiapannya. "Kita akan lakukan. Dulu kita pernah lakukan tapi mungkin tidak terekpos," ujar Moeldoko di kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (24/11).

Penenggelaman kapal-kapal ilegal itu untuk memberi efek jera. Dasar hukum penenggelaman kapal yaitu pasal 69 UU No 45/2009 tentang Perikanan yang berbunyi:

Ayat 1: Kapal pengawas. Perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara republik Indonesia.

Ayat 4: Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembayaran dan atau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

(sip/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads