Menkum Kaji Penerbitan Perpu Pimpinan KPK

Menkum Kaji Penerbitan Perpu Pimpinan KPK

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 12:46 WIB
Yasonna Laoly
Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly akan mengkaji kebutuhan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) terkait seleksi pimpinan KPK. Perpu bisa dikeluarkan bila seleksi pimpinan KPK di DPR tidak selesai pada 10 Desember.

"Ada yang mengatakan tidak, ada yang mengatakan butuh Perpu. Kalau Perpu ya kami kaji saja, butuh atau tidak. Kemudian kami sampaikan ke Presiden," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).

Yasonna mengatakan, dari hasil perbincangannya dengan salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen, Presiden tidak perlu menerbitkan Perpu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Zulkarnaen bilang nggak butuh (Perpu). Sudah pak, jalan aja bisa jalan kolektif kolegial," ujarnya menirukan ucapan Zulkarnaen.

Namun ada juga pihak yang berpandangan bahwa pimpinan KPK harus 5 orang. Sehingga keputusan pimpinan KPK bisa dianggap tidak sah jika tidak disetujui oleh 5 orang pimpinan.

Yasonna sendiri cenderung sependapat dengan Zulkarnaen, sehingga presiden tak perlu menbuat Perpu. "Repotlah kalau hanya urusan begitu ya. Akan ada persoalan nanti," imbuh dia.

(kff/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads