"Ada yang mengatakan tidak, ada yang mengatakan butuh Perpu. Kalau Perpu ya kami kaji saja, butuh atau tidak. Kemudian kami sampaikan ke Presiden," ujar Yasonna di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (25/11/2014).
Yasonna mengatakan, dari hasil perbincangannya dengan salah satu pimpinan KPK, Zulkarnaen, Presiden tidak perlu menerbitkan Perpu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun ada juga pihak yang berpandangan bahwa pimpinan KPK harus 5 orang. Sehingga keputusan pimpinan KPK bisa dianggap tidak sah jika tidak disetujui oleh 5 orang pimpinan.
Yasonna sendiri cenderung sependapat dengan Zulkarnaen, sehingga presiden tak perlu menbuat Perpu. "Repotlah kalau hanya urusan begitu ya. Akan ada persoalan nanti," imbuh dia.
(kff/fdn)