"Ada rekonstruksi di rumah dinasnya (Annas)," ucap Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Selasa (25/11/2014).
Dalam rekonstruksi itu, penyidik membawa serta Annas Maamun dan tersangka lainnya yaitu pengusaha kelapa sawit Gulat Manurung. "AM dan GM," kata Priharsa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada Kamis (13/11), KPK juga telah menggelar rekonstruksi kasus tersebut di sebuah rumah di Grand Citra Cibubur, Bekasi. Dalam rekonstruksi itu, penyidik menegaskan peristiwa serah terima uang dari tangan Gulat ke Annas.
Annas Maamun diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan pada Kamis 25 September 2014 di rumah yang menjadi lokasi reka ulang tersebut bersama sejumlah orang. Barang bukti yang diamankan adalah uang 156 ribu SGD dan Rp 500 juta yang bila dirupiahkan senilai Rp 2 miliar.
(dha/fdn)