Mulai 17 Desember mendatang, Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan larangan sepeda motor melintas di kawasan Bundaran HI, MH Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Polda Metro Jaya (PMJ) mendukung aturan ini.
Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Hindarsono mengatakan pihaknya sangat setuju dengan aturan baru tersebut. Menurutnya, aturan larangan sepeda motor melintas itu bisa mengurangi angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
"Polda Metro Jaya sangat setuju dengan aturan ini. Pemberlakuan untuk roda dua ini seharusnya sudah dibatasi. Kalau pembatasan tidak dilakukan, yang suka dimaki-maki itu adalah anggota kami, tidak akan ada masyarakat kita yang peduli dengan orang lain," ujar Hindarsono saat diskusi Sosialisasi Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor di DKI Jakarta oleh Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) di Menara Peninsula Hotel, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (25/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pemberlakukan ini segera dipercepat dan diperbanyak. Mana lagi kita siap, kita mendukung. Tujuannya untuk menekan angka kecelakaan, menegakkan aturan, mendorong pemerintah menyediakan transportasi publik dan mempersiapkan pembatasan kendaraan ERP," jelas Hindarsono.
"Bahwa di sini kalau sistem tidak dibentuk tidak terwujud etika berlalu lintas," tambahnya.
(jor/aan)