Pelarangan Motor Melintas di HI Berlaku 24 Jam Setiap Hari

Pelarangan Motor Melintas di HI Berlaku 24 Jam Setiap Hari

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 10:48 WIB
Jakarta - Kebijakan pelarangan motor di Bundaran HI hingga Jalan Medan Merdeka Barat akan mulai uji coba pada 17 Desember mendatang. Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan pelarangan ini berlaku tanpa hari pengecualian.

Pada hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur, mekanisme ini juga tetap berlaku. "Non-stop 24 jam, setiap hari," kata Benjamin kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (25/11/2014).

Mekanisme ini berbeda dengan kebijakan terkait lalu lintas lainnya. Seperti aturan 3 in 1 yang diterapkan di ruas jalan protokol, biasanya hanya berlaku di jam tertentu, antara pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Benjamin menyatakan saat ini pihaknya sedang mengajukan pergub untuk rencana uji coba. "Kami sudah ajukan verbal untuk pergubnya kepada Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata dia.

Selain soal waktu penerapan, pergub itu juga akan menjadi landasan hukum untuk sanksi bagi motor yang melanggar. Pemotor yang tetap melintas di ruas jalan Medan Merdeka Barat-HI akan ditilang.

"Nanti besaran tilangnya atau kemungkinan sanksi lain yang akan diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan dalam pergub tersebut," terangnya.

(nal/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads