Pada hari Sabtu dan Minggu maupun hari libur, mekanisme ini juga tetap berlaku. "Non-stop 24 jam, setiap hari," kata Benjamin kepada detikcom lewat pesan singkat, Selasa (25/11/2014).
Mekanisme ini berbeda dengan kebijakan terkait lalu lintas lainnya. Seperti aturan 3 in 1 yang diterapkan di ruas jalan protokol, biasanya hanya berlaku di jam tertentu, antara pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.30-19.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain soal waktu penerapan, pergub itu juga akan menjadi landasan hukum untuk sanksi bagi motor yang melanggar. Pemotor yang tetap melintas di ruas jalan Medan Merdeka Barat-HI akan ditilang.
"Nanti besaran tilangnya atau kemungkinan sanksi lain yang akan diberikan saat ini masih dirancang dan akan dituangkan dalam pergub tersebut," terangnya.
(nal/nrl)