Panja Revisi UU MD3 Ngebut Agar Pemerintah Bisa Rapat dengan DPR

Panja Revisi UU MD3 Ngebut Agar Pemerintah Bisa Rapat dengan DPR

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 10:32 WIB
Jakarta -

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Senin (24/11/2014) kemarin membentuk Panitia Kerja revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3). Sepuluh menit setelah rapat Baleg ditutup, Panja yang diketuai politisi Partai Demokrat Saan Mustopa pun langsung bekerja dengan melakukan rapat tertutup.

Hari ini, Selasa (25/11/2014) Panja revisi UU MD3 kembali melakukan rapat. Panja revisi UU MD3 memang harus berkejaran dengan waktu. Maklum melalui revisi inilah dua kubu di DPR yakni Koalisi Indonesia Hebat dan Koalisi Merah Putih di DPR bisa bersatu. Apabila dua kubu tersebut belum bersatu, Pemerintah dalam hal ini kementerian dan pejabat setingkat menteri diminta menunda rapat dengan DPR.

Revisi pun harus diselesaikan sebelum 5 Desember saat anggota DPR memasuki masa reses selama satu bulan sampai 5 Januari 2015. Sementara mulai 30 November hingga 4 Desember nanti sebagian anggota DPR dari fraksi Partai Golongan Karya akan mengikuti Musyawarah Nasional partai tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski dihadapkan pada padatnya agenda anggota DPR, Wakil Ketua Badan Legislasi Firman Subagyo yakin revisi UU MD3 bisa selesai sebelum 5 Desember. "Yang penting ada komitmen bersama bahwa revisi UU MD3 ini adalah sesuatu yang penting sehingga semua pihak bisa menjadikan prioritas," kata Firman saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).
 
Menurut Firman, jika sudah ada usulan agar UU MD3 direvisi, maka pimpinan akan menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) untuk menyepakati revisi UU itu masuk Prolegnas. Dari Bamus, kesepakatan merevisi UU MD3 itu disahkan lagi dalam rapat paripurna.

Setelah itu, maka akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang berisi perwakilan semua fraksi yang bertugas membahas pasal-pasal mana saja yang akan diubah atau disesuaikan. Pimpinan DPR akan mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo agar menunjuk kementerian yang akan terlibat dalam pembahasan.

"Surat Ampres (amanat presiden) tentang persetujuan (revisi UU MD3), baru pemerintah menugaskan kementerian mana yang akan ikut membahas," kata Firman.

Setelah Pansus selesai membahas, maka Pansus sebagai forum pengambil keputusan tingkat I mengesahkan revisi UU MD3. Lalu dibawa lagi ke rapat paripurna DPR untuk disahkan sebagai pengambilan keputusan tingkat II. Tok! UU MD3 resmi direvisi.

Lalu berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk merevisi UU?

"Kalau memang kita sudah punya komitmen, sepakat yang direvisi hanya pasal-pasal tertentu, saya rasa cepat selesai. Asalkan tak melebar ke pasal-pasal lain," kata politisi Partai Golongan Karya itu.

(erd/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads