Pukuli dan Tendang Bayi 18 Bulan, PRT di Uganda Ditangkap Polisi

Pukuli dan Tendang Bayi 18 Bulan, PRT di Uganda Ditangkap Polisi

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 10:02 WIB
Potongan video tersebut (BBC)
Kampala - Kepolisian Uganda menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) atas percobaan pembunuhan. PRT ini terekam kamera sedang memukuli dan menendang anak majikannya.

Video mengerikan tersebut muncul ke jaringan media sosial dan banyak disebarluaskan ke internet sejak pekan lalu. Puluhan ribu orang telah menyaksikan video tersebut. Demikian seperti dilansir AFP, Selasa (25/11/2014).

Orang tua sang bayi memang sengaja memasang kamera CCTV di rumah mereka, setelah mendapati anak mereka memar-memar. Insiden penganiayaan tersebut terjadi ketika orang tua si bayi sedang pergi bekerja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Betapa terkejutnya mereka ketika melihat rekaman video yang menunjukkan perilaku kasar PRT yang mereka pekerjakan. Bayi berusia 18 bulan atau 1,5 tahun tersebut dibanting ke lantai.

Tidak hanya itu, bayi perempuan tersebut juga ditendang di bagian wajah dan perut oleh si PRT. Kemudian bayi tersebut ditimpa tubuh si PRT di bagian punggung, lalu diseret keluar kamar dalam keadaan tidak sadarkan diri.

Orang tua sang bayi melapor ke polisi berdasarkan video tersebut. PRT yang bernama Jolly Tumuhiirwe (22) itu akhirnya ditangkap polisi setempat.

Juru bicara kepolisian setempat, Fred Enanga menyatakan PRT tersebut dijerat dakwaan percobaan pembunuhan. Dia akan menjalani sidang perdananya pada 8 Desember mendatang.

Kepada surat kabar setempat, New Vision, orang tua sang bayi menyebut anak mereka trauma dan menderita banyak luka memar di tubuhnya. Sedangkan video penganiayaan sang bayi yang beredar luas di internet memicu banyak kecaman publik, termasuk salah satunya dari PBB.

"Video bayi ini dipukuli sangat mengejutkan," ucap kepala divisi anak PBB di Uganda, Aida Girma.

"Segala bentuk penganiayaan dan kekerasan terhadap anak-anak merupakan perbuatan yang tidak bisa diterima," tandasnya.

(nvc/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads