"Untuk memastikan agar benar-benar diplomasi RI tidak terganggu sangat dianjurkan agar Menlu menyampaikan kebijakan tegas Indonesia kepada para Dubes negara-negara di mana warga atau kapal asing yang kerap melakukan pelanggaran, diantaranya Thailand, Filipina, Malaysia, Tiongkok. Juga perwakilan Taiwan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2014).
Ada tiga hal yang harus disampaikan oleh Menlu Retno, yakni pertama, pemerintah Indonesia akan memberlakukan secara tegas Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009 yang memberi kewenangan kepada penyidik dan pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal menangkap ikan di wilayah perikanan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Indonesia akan memastikan dan menjamin keselamatan para awak yang ada di kapal yang ditenggelamkan atau dibakar. Para Dubes nantinya diminta untuk mengatur dan membiayai para awak kapal untuk dikembalikan ke negaranya. Menlu perlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan uang sepeserpun terkait dengan pengembalian para awak asing ini.
"Terakhir, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang kapalnya ditenggelamkan dengan harapan hubungan baik antar negara tetap terjaga," tegasnya.
(kha/spt)