Menlu Perlu Jelaskan Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

Menlu Perlu Jelaskan Kebijakan Penenggelaman Kapal Asing Pencuri Ikan

- detikNews
Selasa, 25 Nov 2014 07:33 WIB
Jakarta - Semalam Presiden Joko Widodo memberi arahan kepada Panglima TNI, Kapolri, Menkumham dan Menlu untuk mendukung kebijakan tegas Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk menenggelamkan kapal perikanan yang berbendera asing yang melanggar di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia. Menurut Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana, Menlu Retno Marsudi perlu menyampaikan bahwa kebijakan tegas ini tidak akan menganggu diplomasi RI.

"Untuk memastikan agar benar-benar diplomasi RI tidak terganggu sangat dianjurkan agar Menlu menyampaikan kebijakan tegas Indonesia kepada para Dubes negara-negara di mana warga atau kapal asing yang kerap melakukan pelanggaran, diantaranya Thailand, Filipina, Malaysia, Tiongkok. Juga perwakilan Taiwan," kata Hikmahanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (25/11/2014).

Ada tiga hal yang harus disampaikan oleh Menlu Retno, yakni pertama, pemerintah Indonesia akan memberlakukan secara tegas Pasal 69 ayat (4) UU Perikanan 2009 yang memberi kewenangan kepada penyidik dan pengawas perikanan untuk menenggelamkan kapal-kapal asing yang beroperasi secara ilegal menangkap ikan di wilayah perikanan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Para Dubes diminta untuk menyampaikan hal ini ke pemerintah pusatnya. Selanjutnya pemerintah pusat meneruskan ke pelaku usaha dan nelayan mereka," jelas Hikmahanto.

Kedua, Indonesia akan memastikan dan menjamin keselamatan para awak yang ada di kapal yang ditenggelamkan atau dibakar. Para Dubes nantinya diminta untuk mengatur dan membiayai para awak kapal untuk dikembalikan ke negaranya. Menlu perlu menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan mengeluarkan uang sepeserpun terkait dengan pengembalian para awak asing ini.

"Terakhir, pemerintah Indonesia akan berkoordinasi dengan perwakilan negara yang kapalnya ditenggelamkan dengan harapan hubungan baik antar negara tetap terjaga," tegasnya.

(kha/spt)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads