"Hari ini KPK melimpahkan DP (Didik Purnomo) ke pengadilan, terkait kasus simulator," ungkap Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/11/2014).
Proses peradilan Didik disebut Johan akan dilakukan dalam waktu maksimal 14 hari. Didik merupakan wakil dari mantan Kepala Korlantas Polri Irjen (Pol) Djoko Susilo yang divonis 18 tahun penjara dalam waktu yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam Kasus korupsi proyek simulator SIM yang merugikan negara dengan kisaran nilai hingga Rp 198 miliar ini, Didik merupakan tersangka keempat. Selain Djoko Susilo, 2 lainnya yang telah divonis adalah Dirut PT CMMA Budi Susanto dan bos PT Inovasi Teknologi Sukotjo Bambang.
Meski begitu, tidak menutup kemungkinan masih akan ada tersangka lainnya yang muncul. Sebab hingga saat ini KPK masih mengembangkan kasus yang terjadi pada 2011 lalu.
"Melihat perkaranya ini tersangka ke-4, termasuk DP. Kasus ini masih dikembangkan," tutup Johan.
Didik selaku pejabat pembuat komitmen dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koorporasi.
(ear/ndr)