"Penegak hukum tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan," kata pengacara probono Busrin yang diberikan oleh negara, Usman, kepada wartawan di rumah Busrin, Senin (24/11/2014).
Atas vonis itu, humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Putu Agus Wiranata, Busrin dinilai sudah menyalahi UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal 2 miliar dan maksimal 10 milyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Busrin telah mencuri pohon mangrove sebanyak 2 meter kubik dengan cara memotongnya dan ada niatan pelaku untuk membuka lahan baru dibuat pertanian," kata Putu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.
(asp/try)