Si Miskin Dihukum 2 Tahun, Pengacara Pertanyakan Rasa Kemanusiaan Hakim

Si Miskin Dihukum 2 Tahun, Pengacara Pertanyakan Rasa Kemanusiaan Hakim

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 19:25 WIB
Dapur rumah Busrin
Probolinggo, - Vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar kepada Busrin (58) mengiris rasa keadilan. Selain miskin, Busrin juga buta huruf, buta hukum dan memiliki istri dan 3 anak.

"Penegak hukum tidak mempertimbangkan rasa kemanusiaan," kata pengacara probono Busrin yang diberikan oleh negara, Usman, kepada wartawan di rumah Busrin, Senin (24/11/2014).

Atas vonis itu, humas Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo, Putu Agus Wiranata, Busrin dinilai sudah menyalahi UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjara dan maksimal 10 tahun penjara, serta denda minimal 2 miliar dan maksimal 10 milyar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun soal tujuan penebangan pohon, majelis berselisih dengan keterangan saksi dan keluarga. Busrin mengaku menebang pohon untuk kebutuhan kayu bakar dapur keluarganya, tapi majelis hakim berkeyakinan lain.

"Busrin telah mencuri pohon mangrove sebanyak 2 meter kubik dengan cara memotongnya dan ada niatan pelaku untuk membuka lahan baru dibuat pertanian," kata Putu saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

(asp/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads