Salon di Banda Aceh Disegel Polisi Syariat karena Diduga Jadi Tempat Mesum

Salon di Banda Aceh Disegel Polisi Syariat karena Diduga Jadi Tempat Mesum

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 19:19 WIB
(Foto: Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh - Sebuah salon yang terletak di kawasan Peunayong Banda Aceh disegel polisi syariat Aceh. Di rumah kecantikan tersebut, pernah diamankan pasangan non muhrim. Pemilik membantah salon miliknya dijadikan tempat maksiat.

Penyegelan salon dilakukan oleh polisi syariat Aceh bersama Satpol PP dibantu polisi dan TNI sekitar pukul 15.30 WIB. Saat petugas datang, pemilik salon berada di dalam tokonya yang sedang tutup. Setelah melihat aktivitas di dalam, petugas akhirnya menempelkan tanda penyegelan di depan toko.

Usai petugas memasang tanda penyegelan, pemilik toko kemudian keluar sambil melambai kedua tangannya kepada masyarakat yang berkerumun di depan. Penyegelan ini sempat memacetkan arus lalu lintas di kawasan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hey semua," teriak pemilik salon berinisial N sambil mengangkat kedua tangannya ke kerumuman warga, Senin (24/11/2014).

Setelah itu, dirinya masuk ke dalam dan menutup pintu toko. Menurut N, salon miliknya yang sudah beroperasi sekitar 20 tahun tidak benar sering dijadikan tempat esek-esek.

Meskipun pada 22 Oktober 2014 lalu polisi syariat pernah mengamankan pasangan khalwat dalam salon ini, namun menurut N saat itu pasangan tersebut masih berpakaian lengkap. Setelah itu, salon milik N diminta untuk tutup.

"Tidak benar di sini tempat mesum. Salon saya tidak pernah bermasalah," kata N kepada wartawan.

Setelah salonnya tutup, N berencana mengalihkan usahanya menjadi tempat pijat refleksi. N juga sudah mengecat ulang toko tersebut dan mendekorasinya menjadi beberapa ruang pemijatan.

"Saya sudah lama tidak buka, tapi kenapa hari ini disegel. Mungkin ada yang iri sama saya makanya jadi begini," jelasnya.

Sementara itu, Kasi Penegakan Peraturan Perundang-undangan dan Syariat Islam WH Banda Aceh, Evendi, mengatakan, salon tersebut disegel karena polisi syariat Aceh pernah mengamankan pelaku khalwat di dalamnya beberapa waktu lalu. Untuk saat ini, pihaknya tidak lagi memberi izin untuk aktivitas dalam toko tersebut.

"Sementara untuk pijat refleksi kita akan melihat dulu, kalau mengarah ke hal-hal maksiat juga tidak bisa," kata Evendi di lokasi penyegelan.

(try/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads