Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun, Humas PN: Sudah Sesuai UU

Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun, Humas PN: Sudah Sesuai UU

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 18:09 WIB
Putu Agus Wiranata (dok.pn probolinggo)
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo menyatakan vonis 2 tahun dan denda Rp 2 miliar yang dijatuhkan kepada Busrin (58) tidak ada yang salah dan sudah sesuai UU. Menurut Busrin dan keluarganya, penebangan pohon itu dilakukan untuk kayu bakar dan menyangga pohon pisang.

"Dari pemberitaan, semuanya sudah betul," kata Humas PN Probolinggo, Putu Agus Wiranata kepada detikcom, Senin (23/11/2014).

Majelis menyatakan Busrin melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

"Hakim memberi vonis sudah sesuai dengan UU yang berlaku karena hakim memberi hukuman paling ringan," ujar Putu yang juga sebagai ketua majelis hakim bersama Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.

Namun soal tujuan penebangan pohon, majelis berselisih dengan keterangan saksi dan keluarga. Busrin mengaku menebang pohon untuk kebutuhan kayu bakar dapur keluarganya, tapi majelis hakim berkeyakinan lain.

"Hanya ada yang kurang, terpidana memotong pohon untuk membuka lahan," ujar Putu.

(asp/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads