"Dari pemberitaan, semuanya sudah betul," kata Humas PN Probolinggo, Putu Agus Wiranata kepada detikcom, Senin (23/11/2014).
Majelis menyatakan Busrin melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut menyatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.
"Hakim memberi vonis sudah sesuai dengan UU yang berlaku karena hakim memberi hukuman paling ringan," ujar Putu yang juga sebagai ketua majelis hakim bersama Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan.
Namun soal tujuan penebangan pohon, majelis berselisih dengan keterangan saksi dan keluarga. Busrin mengaku menebang pohon untuk kebutuhan kayu bakar dapur keluarganya, tapi majelis hakim berkeyakinan lain.
"Hanya ada yang kurang, terpidana memotong pohon untuk membuka lahan," ujar Putu.
(asp/asp)