Kedua terdakwa adalah Umar Adam alias Membe (32), mantan Panglima Sagoe Gerakan Aceh Merdeka (GAM) sekaligus simpatisan Partai Aceh, dan Rasyidin Ismail alias Mario (31) yang juga mantan kombatan GAM. Keduanya terbukti bersalah atas kepemilikan senjata api dan penganiayaan.
Sidang putusan terhadap keduanya berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Makaroda Haffat. Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara bersama-sama melakukan tindak pidana pemborondongan terhadap Posko NasDem.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam sidang tersebut, majelis hakim mengatakan, terdakwa Umar dan Rasyidin hanya terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat tentang kepemilikan senjata api secara tak sah. Sementara khusus Umar juga dinyatakan melanggar Pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan.
Vonis terhadap Umar dan Rasyidin lebih ringan dari tuntutan JPU. Bahkan kedua warga Matang Kuli, Aceh Utara ini mendapat hukuman lebih ringan dibandingkan Heri Shafitri (31), mantan anggota TNI yang meminjamkan senjata jenis SS1 kepada keduanya.
Dalam kasus itu, Heri yang menjalani persidangan di Pengadilan Militer beberapa bulan lalu divonis tiga tahun penjara dan dipecat dari kesatuan militer.
Kasus penembakan Posko Partai NasDem di Aceh Utara terjadi pada 16 Februari 2014 silam. Alasan kedua terdakwa memberondong posko tersebut karena sakit terhadap seorang caleg Partai NasDem.
(try/try)