"Pak gubernur sudah teken. Tinggal diundangkan. Setelah Pak Gubernur teken, nanti dibalikkan ke saya, saya teken. Jadi efektifnya setelah saya teken. Jadi kalau hari ini selesai saya teken, nanti malam langsung berlaku," kata Sekda DKI, Saefullah di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Saefullah menjelaskan, tarif ongkos yang mengalami kenaikan hanya untuk angkutan ekonomi saja. Besarannya naik Rp 1.000.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, untuk sementara ini kenaikan tarif hanya untuk kendaraan ekonomi. Adapun TransJ untuk sementara masih tetap menerapkan tarif lama yakni sebesar Rp 3.500.
"Yang diajukan oleh Organda hanya untuk ekonomi. Yang lain-lan Organda belum mengajukan. Karena mekanismenya itu Organda dulu yang mengajukan, lalu dibahas oleh tim,β pungkasnya.
Seperti diketahui, pekan lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menaikkan harga bahan bakar minyak bersubsidi. Harga Premium naik menjadi Rp 8.500 dari Rp 6.500 dan solar naik menjadi Rp 7.500 dari sebelumnya Rp 5.500.
(ros/jor)