"(Interpelasi) ini merupakan hak institusional sehingga pasti akan membawa konsekuensi politik. Ini pasti akan mereka teruskan sehingga akan menjadi hak angket," ujar Arif di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Padahal PDIP yang dulu menolak kenaikan BBM pun tidak sampai menggalang interpelasi. Menurut Arif ada mekanisme yang seharusnya ditempuh sebelum dilakukan interpelasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menyarankan bahwa sebaiknya dilakukan hak bertanya terlebih dahulu lewat Komisi VII dengan memanggil kementerian terkait. Tentunya hal tersebut dilakukan setelah alat kelengkapan dewan sepenuhnya terbentuk.
"Kondisi DPR sekarang sudah kondusif, maka seharusnya kita jaga bersama-sama untuk tetap kondusif," pungkas dia.
Hak interpelasi hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Sedangkan hak angket adalah hak untuk melakukan penyelidikan yang dimiliki oleh DPR yang memutuskan bahwa pelaksanaan suatu undang-undang dalam kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(bpn/trq)