"Setelah ini boleh istirahat 10 menit sebelum mulai rapat Panja. Rapat Panja nanti sifatnya tertutup saja," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono usai mengetok palu mengesahkan terbentuknya Panja revisi UU MD3 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/22/2014).
Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan sejumlah pasal yang akan direvisi dalam UU MD3 antara lain; pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga yakin revisi UU MD3 akan rampung sebelum masa reses yang jatuh mulai tanggal 5 Desember 2014 mendatang. Keyakinan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. "Semua harus satu suara, bahwa revisi UU MD3 ini penting segera diselesaikan. Saya yakin sebelum 5 Desember selesai," kata Firman.
Rencananya pada Selasa besok (25/11/2014) revisi UU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR.
(erd/nrl)