Panja Revisi UU MD3 'Tancap Gas' Langsung Kerja

Panja Revisi UU MD3 'Tancap Gas' Langsung Kerja

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 16:26 WIB
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat hari ini membentuk panitia kerja revisi Undang-undang tentang MPR,DPR,DPD, dan DPRD (MD3). Sepuluh menit setelah dibentuk, Panitia Kerja yang dipimpin politisi Partai Demokrat Saan Mustopa langsung bekerja dengan melakukan rapat tertutup.

"Setelah ini boleh istirahat 10 menit sebelum mulai rapat Panja. Rapat Panja nanti sifatnya tertutup saja," kata Ketua Baleg Sareh Wiyono usai mengetok palu mengesahkan terbentuknya Panja revisi UU MD3 di gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (24/22/2014).

Anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan sejumlah pasal yang akan direvisi dalam UU MD3 antara lain; pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang dibahas adalah pasal pasal di UU MD3 yang jadi bagian kesepakatan antar fraksi-fraksi dan menyangkut pimpinan alat kelengkapan dewan dan menyangkut penggunaan hak-hak DPR. Menyangkut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Berpotensi bisa menyimpangi tujuan pasal-pasal tersebut," kata Arif di sela-sela rapat.

Dia juga yakin revisi UU MD3 akan rampung sebelum masa reses yang jatuh mulai tanggal 5 Desember 2014 mendatang. Keyakinan yang sama juga disampaikan Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo. "Semua harus satu suara, bahwa revisi UU MD3 ini penting segera diselesaikan. Saya yakin sebelum 5 Desember selesai," kata Firman.

Rencananya pada Selasa besok (25/11/2014) revisi UU MD3 akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

(erd/nrl)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads