"Memang ada judicial review ke MK dilakukan DPD, dan putusannya harus ada DPD. Makanya nanti akan ada pertemuan dengan DPD. Soal ikut tidaknya, berati kita ikuti ketentuan perundangan," ujar Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Disebutkan oleh dia bahwa dalam putusan MK menyebutkan bahwa DPD harus terlibat. Akan tetapi pimpinan Baleg masih akan mendengarkan masukan dari DPD terlebih dahulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya dalam rapat Baleg sempat diperdebatkan mengenai keterlibatan DPD. Namun akhirnya diputuskan bahwa DPD belum dilibatkan pada pembentukan panja.
"Ini karena ini baru rancangan RUU MD3, belum pembahasan. Nanti kita tanya lagi," pungkas Firman.
(bpn/erd)