DPR Masih Akan Bahas Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Revisi UU MD3

DPR Masih Akan Bahas Keterlibatan DPD dalam Pembahasan Revisi UU MD3

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 16:20 WIB
Jakarta - Baleg DPR telah membentuk panitia kerja (Panja) untuk membahas revisi UU MD3 tanpa melibatkan DPD. Namun Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo menyatakan pihaknya masih akan mempertimbangkan keterlibatan DPD.

"Memang ada judicial review ke MK dilakukan DPD, dan putusannya harus ada DPD. Makanya nanti akan ada pertemuan dengan DPD. Soal ikut tidaknya, berati kita ikuti ketentuan perundangan," ujar Firman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).

Disebutkan oleh dia bahwa dalam putusan MK menyebutkan bahwa DPD harus terlibat. Akan tetapi pimpinan Baleg masih akan mendengarkan masukan dari DPD terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita tanya nanti apakah mereka ingin dilibatkan atau tidak. Tapi prinsipnya kita akan libatkan, cuma bagaimana nanti malam soalnya ini menyangkut internal DPR, bukan kewenangan DPD," imbuh Firman.

Sebelumnya dalam rapat Baleg sempat diperdebatkan mengenai keterlibatan DPD. Namun akhirnya diputuskan bahwa DPD belum dilibatkan pada pembentukan panja.

"Ini karena ini baru rancangan RUU MD3, belum pembahasan. Nanti kita tanya lagi," pungkas Firman.

(bpn/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads