"Pernah kan saat masa Chandra, Bibit, dan Antasari, saat itu pimpinan KPK cuma ada dua orang tidak bisa ambil keputusan. Jadi keluar Perpu yang kemudian dipilih lah Ota (Mas Achmad Santosa)," kata Jubir Pansel Pimpinan KPK Imam Prasodjo di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (24/11/2014).
Imam menuturkan bahwa bila pada tanggal 10 Desember 2014 belum ada pimpinan KPK definitif pengganti Busyro, maka keputusan-keputusan KPK bisa dianggap tidak sah. Kondisi ini bisa dianggap darurat sehingga Presidan dapat menerbitkan Perpu untuk menunjuk pimpinan KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan dua nama capim KPK ke DPR yaitu Busyro Muqoddas yang kembali mencalonkan diri dan Robby Arya Brata. Namun, hingga kini DPR belum melakukan fit and proper test.
Masa jabatan Busyro Muqoddas di KPK akan berakhir pada 10 Desember 2014 sementara DPR akan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014. Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin pun membuka kemungkinan kedua calon itu ditolak oleh DPR dan mengulang proses pemilihan.
(imk/trq)