"Jadi sepakat ya dengan anggota Panja yang sudah diumumkan? Untuk itu nanti akan diketuai oleh Pak Saan (Mustopa). Jadi apakah akan langsung rapat Panja?" ujar Ketua Baleg Sareh Wiyono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Sebelumnya Sareh mengumumkan nama-nama anggota Panja yang juga anggota Baleg. Rapat harmonisasi Baleg yang dia pimpin itu kemudian ditutup dan dilanjutkan oleh rapat Panja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saan Mustopa merupakan politikus PD yang juga anggota Komisi II. Dengan ditunjuknya Saan, maka FPD kembali memimpin pembahasan UU MD3 setelah sebelumnya dipimpin oleh Benny K Harman.
Sementara itu untuk pasal-pasal yang akan diubah, politikus PDIP Arif Wibowo menyebutkan bahwa pasal yang diubah adalah pasal 74 dan pasal 98 ayat 7, 8, dan 9.
"Yang dibahas adalah pasal pasal di UU MD3 yang jadi bagian kesepakatan antar fraksi-fraksi dan menyangkut pimpinan alat kelengkapan dewan dan menyangkut penggunaan hak-hak DPR. Menyangkut interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat. Berpotensi bisa menyimpangi tujuan pasal-pasal tersebut," tutur Arif di sela-sela rapat.
Dia juga yakin revisi UU MD3 akan rampung sebelum masa reses yang jatuh mulai tanggal 5 Desember 2014 mendatang. Esok hari (25/11) pun segera akan dilakukan rapat paripurna untuk membahas lebih lanjut mengenai revisi UU MD3.
(bpn/erd)