Kelompok Pemuda ini Jual Motor Hasil Kejahatannya Lewat Facebook

Kelompok Pemuda ini Jual Motor Hasil Kejahatannya Lewat Facebook

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 15:05 WIB
(Foto: Angling Adhitya P/detikcom)
Semarang - Kelompok perampok yang beranggotakan pemuda dibekuk anggota Polsek Tembalang Semarang dan Resmob Polrestabes Semarang. Komplotan itu mengincar barang berharga dan motor korban kemudian dijual lewat facebook.

Pelaku yang ditangkap yaitu Lintang Fajri Angga Wijaya (20), Andrianto (22), Ryan Antono (18), Arief (19), Roni (19) dan Wahyu Kurniawan (19), mereka semua warga Pucanggading, Mranggen, Kabupaten Demak.

Otak pelaku adalah Fajri. Ia mengatakan sudah lebih dari 10 kali ia beraksi di sejumlah lokasi di Semarang antara lain Tembalang, Gajahmungkur, dan Citarum. Barang yang mereka incar yaitu telepon seluler dan motor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Biasanya handphone. Kalau orangnya (korban) sendirian ya diminta motornya. Caranya ya dipepet terus ditendang sampai jatuh," kata Fajri di Mapolrestabes Semarang, Senin (24/11/2014).

Ia juga mengaku tidak segan melukai korbannya menggunakan pisau dapur yang selalu dibawa. Setelah mendapatkan hasil kejahatan terutama motor, Fajri langsung menawarkannya lewat grup di jejaring sosial facebook.

"Ada grup jual beli motor STNK only. Cepet terjualnya, sudah tiga motor. Harganya kisaran Rp 1 juta sampai Rp 1,5 juta," terang Fajri.

Dalam tawar menawar di facebook, pembeli meminta bertemu dengan pelaku di lokasi yang disepakati keduanya. Jika pembeli dari luar kota, lokasi transaksi biasanya tidak jauh dari perbatasan.

"Kalau luar kota biasanya cari tempat di tengah-tengah," katanya.

Komplotan tersebut ditangkap setelah gagal melakukan aksinya di Jalan Mulawarman Tembalang beberapa waktu lalu. Salah satu tersangka Ryan mengatakan mereka nyaris dikeroyok warga dan terjatuh hingga tangan kirinya patah.

"Aksi sekitar jam 04.00. Kami pakai dua motor mepet motor korban sendirian. Korban laki-laki. Kami minta handphone-nya tapi warga tahu terus dikejar. Saya jatuh tapi sempat lari. Tapi Ardianto ketangkap dulu, baru saya ditangkap polisi di perumahan," ujar Ryan.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Djihartono mengatakan selain melakukan perampasan, pelaku juga kerap mencuri di warung. Mereka selalu membawa pisau dapur setiap melakukan kejahatan.

"Mereka mencuri di warung dan merampas. Sebenarnya masih ada dua pelaku lain tapi di bawah umur," kata Djihartono.

Sementara itu Kapolsek Tembalang, AKP Priyo Utomo menambahkan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut termasuk lewat penjualan lewat facebook.

"Pasti tetap akan kami dalami kasus ini," tegasnya.

Para pelaku kini dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

(alg/try)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads