Komisi III DPR Buka Kemungkinan Ulang Lagi Proses Seleksi Pimpinan KPK

Komisi III DPR Buka Kemungkinan Ulang Lagi Proses Seleksi Pimpinan KPK

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 14:51 WIB
Jakarta - Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono telah menyerahkan dua nama capim KPK ke DPR. Namun, kini DPR membuka kemungkinan menolak 2 nama itu dan mengulang proses pemilihan dari awal.

"Kalau dua calon ini secara fraksi dalam pandangannya diputuskan untuk dikembalikan, otomatis harus diulang. Tapi saya tidak mau berandai-andai. Nanti saja kita dengar pandangan tertulis fraksi. Kalau diulang maka schedule-nya diatur kembali," kata Ketua Komisi III Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (24/11/2014).

Hal tersebut disampaikan Aziz seusai RDPU dengan Pansel Pimpinan KPK. RDPU selanjutnya akan dilangsungkan esok hari dan selanjutnya ada rapat pleno. Di rapat pleno, setiap fraksi akan menyampaikan pandangan tertulisnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari pansel ini sudah menyampaikan dokumen dan pandangannya, dan kita rencananya akan lakukan RDPU terakhir dan pleno. Di pleno itu, fraksi akan sampaikan pandangan terakhir," ucap Ketua DPP Golkar ini.

DPR akan memasuki masa reses pada 5 Desember 2014 mendatang. Aziz masih optimistis bahwa pimpinan KPK pengganti Busyro akan terpilih sebelum batas waktu. Kalau pun tidak terpilih, Azis menyebut bahwa kekosongan kepemimpinan itu dimungkinkan.

"Tadi disampaikan Pak Amir bahwa kekosongan itu masih dimungkinkan dalam pasal 32 UU 30 tahun 2002," ujar Aziz.

Namun, ketika diwawancara seusai RDPU, Ketua Pansel Pimpinan KPK Amir Syamsuddin menjelaskan bahwa kekosongan kursi pengganti Busyro bisa rawan gugatan.

"UU mengatur untuk memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5 maka itu tidak kolektif kolegial, tidak memenuhi syarat dan nanti ada yang gugat KPK," ucap Amir.

Pansel Pimpinan KPK sebelumnya telah menggelar seleksi hingga menghasilkan dua nama, yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Amir Syamsuddin mengatakan jika DPR tak segera memilih pengganti Busyro, maka kondisi negara bisa dikatakan genting sehingga memungkinkan presiden menerbitkan Perpu.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads