Mediasi bertempat di Ruang Mediasi PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Senin (24/11/2014) dengan mediator hakim I Made Suraatmaja. Mediasi berlangsung tak sampai 2 jam dari pukul 12.00 WIB.
Mediasi yang berlangsung tertutup itu dihadiri oleh Antasari Azhar yang mengenakan batik cokelat, tim kuasa hukum Antasari, serta tim kuasa hukum dari RS Mayapada dan Polda Metro Jaya. Pihak tim kuasa hukum RS Mayapada maupun Polda Metro belum bisa menjelaskan keberadaan baju Nasrudin, mereka masih akan berkonsultasi langsung dengan klien mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga minta tanyakan siapa yang buka bajunya. Serahkan ke siapa oleh polisi. Nah, polisi dikemanakan kok enggak masuk BAP. Ringan kok masalahnya," lanjutnya.
Majelis hakim memberi waktu maksimal 40 hari kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi. Antasari menyebut, mediasi awal ini tidak bisa dibilang gagal, namun masih ada proses yang harus dilalui.
"Saya enggak sabaran. Hari ini bukan gagal, ini kan baru proses tidak bisa dikatakan gagal. Seharusnya, gugatan sudah saya sampaikan beberapa waktu yang lalu, mereka sudah terima. Harusnya sebelum sidang tadi mereka sudah tanya, soal bajunya bagaimana," jelas mantan Ketua KPK itu.
(rna/rmd)