Operasi Zebra, Polantas Ditarget Tilang Pelanggar Lalin Sebanyak-banyaknya

Operasi Zebra, Polantas Ditarget Tilang Pelanggar Lalin Sebanyak-banyaknya

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 14:14 WIB
Jakarta - Dua hari lagi, Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra Jaya mulai tanggal 26 November 2014 mendatang. Dalam operasi ini, anggota diberikan target khusus untuk menjaring para pelanggar lalulintas.

"Target sebanyak-banyaknya. (Jumlah target) sedang kita hitung, namun belum berani kita bicarakan karena memang dalam rangka penghitungan," kata Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Restu mengatakan, target penilangan yang dibebankan kepada anggota akan ditentukan berdasarkan jumlah perkiraan pelanggaran, dengan jumlah kekuatan anggota yang ditugaskan di titik rawan pelanggaran tersebut. Ia menyadari, anggota tidak akan mampu menjaring semua pelanggar karena kondisi jumlah anggota yang terbatas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Misalnya melawan arus di Lenteng Agung. Katakanlah jumlahnya rata-rata hampir 500 motor, mari kita komposisikan 500 motor itu kalau 80 persen kita tindak berapa jumlahnya, berapa bersonel yang dibutuhkan untuk menindak sebanyak 80 persen tadi? Kan tidak mungkin, misalnya yang melanggar 500 dan yang harus ditindak 300, tidak mungkin kita menempatkan anggota 300 untuk hadapi satu-satu, pasti yang terjaring sesuai satgas," papar Restu.

Ia menambahkan, untuk satu unit tim yang diisi maksimal 20 orang, paling tidak hanya mampu menjaring 80 pelanggar saja.

"Yang melanggarnya banyak, kan tidak mungkin kita jagain satu-persatu, kanan-kiri-bawah kan nggak mungkin," lanjutnya.

Operasi Zebra Jaya 2014 digelar selama 14 hari, mulai tanggal 26 November-9 Desember 2014. Dalam operasi ini, pemotor yang melawan arus dan angkutan umum yang menaikan dan menurunkan penumpang di sembarang tempat menjadi target operasi kali ini.

"Karena jenis pelanggaran itu yang memang mendominasi," ujarnya.

Meski demikian, pelanggaran lainnya pun tetap akan ditindak tegas. Apalagi, jika pelanggaran yang dilakukan si pengendara ini sudah membahayakan keselamatan bagi dirinya sendiri dan orang lain.

(mei/jor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads