"Sebelum 10 Desember 2014 harus ada pimpinan definitif. Kalau tidak, Perpu yang akan keluar, karena itu darurat. Bisa saja seperti itu. DPR nanti akan terlihat menyandera KPK," kata Jubir Pansel Pimpinan KPK Imam Prasodjo usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (24/11/2014).
Bila masa jabatan Busyro sudah habis dan tidak ada pimpinan terpilih untuk menggantikan, keputusan-keputusan KPK yang diambil bisa dianggap tidak sah. Penyebabnya adalah UU 30/2002 mengatur bahwa pimpinan KPK berjumlah 5 orang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Pansel Amir Syamsuddin. Kekosongan kursi pimpinan KPK rawan memunculkan gugatan ke lembaga anti rasuah itu.
"UU mengatur untuk memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5, maka itu tidak kolektif kolegial, tidak memenuhi syarat dan nanti ada yang gugat KPK," ucap Amir.
Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat telah menyerahkan dua nama calon ke DPR, yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Kini, bola ada di tangan DPR dan DPR sendiri akan mulai reses pada tanggal 5 Desember 2014. Mantan Menkum HAM ini yakin proses pemilihan pimpinan KPK dapat selesai tepat waktu.
"Kami tidak di posisi intervensi jadwal kerja komisi. Semoga tidak ada kekosongan pimpinan KPK di 10 Desember," ujarnya.
(imk/trq)