Jika Pengganti Busyro Belum Ada Hingga 10 Desember, Presiden Terbitkan Perpu

Seleksi Pimpinan KPK

Jika Pengganti Busyro Belum Ada Hingga 10 Desember, Presiden Terbitkan Perpu

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 14:00 WIB
Jakarta - Pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas menghadapi jadwal yang ketat karena masa jabatan Busyro berakhir 10 Desember 2014. Pansel Pimpinan KPK pun mengingatkan DPR bahwa bila pemilihan melewati jadwal, maka Presiden bisa menerbitkan Perpu.

"Sebelum 10 Desember 2014 harus ada pimpinan definitif. Kalau tidak, Perpu yang akan keluar, karena itu darurat. Bisa saja seperti itu. DPR nanti akan terlihat menyandera KPK," kata Jubir Pansel Pimpinan KPK Imam Prasodjo usai rapat dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakpus, Senin (24/11/2014).

Bila masa jabatan Busyro sudah habis dan tidak ada pimpinan terpilih untuk menggantikan, keputusan-keputusan KPK yang diambil bisa dianggap tidak sah. Penyebabnya adalah UU 30/2002 mengatur bahwa pimpinan KPK berjumlah 5 orang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu bisa membuka celah. Misalnya KPK putuskan seseorang sebagai tersangka, lalu lawyernya bilang karena pimpinan KPK cuma 4 lalu tidak legal," ucap Imam mengungkapkan kekhawatirannya.

Hal yang senada juga disampaikan oleh Ketua Pansel Amir Syamsuddin. Kekosongan kursi pimpinan KPK rawan memunculkan gugatan ke lembaga anti rasuah itu.

"UU mengatur untuk memilih pimpinan KPK tahun ini, karena kalau tidak 5, maka itu tidak kolektif kolegial, tidak memenuhi syarat dan nanti ada yang gugat KPK," ucap Amir.

Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono saat masih menjabat telah menyerahkan dua nama calon ke DPR, yaitu Busyro Muqoddas dan Roby Arya Brata. Kini, bola ada di tangan DPR dan DPR sendiri akan mulai reses pada tanggal 5 Desember 2014. Mantan Menkum HAM ini yakin proses pemilihan pimpinan KPK dapat selesai tepat waktu.

"Kami tidak di posisi intervensi jadwal kerja komisi. Semoga tidak ada kekosongan pimpinan KPK di 10 Desember," ujarnya.

(imk/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads