Ahli Lingkungan Sesalkan Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun

Ahli Lingkungan Sesalkan Si Miskin Pencari Kayu Bakar Dibui 2 Tahun

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 13:57 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Vonis 2 tahun penjara dan hukuman Rp 2 miliar kepada buruh tani miskin Busrin (48) disesalkan. Aparat penegak hukum diminta tidak hanya mengedepankan legal formal, tetapi juga moral keadilan.

"Hukum jangan kehilangan daya nalar sosialnya yang berfungsi sebagai penjaga keseimbangan kemanusiaan. Terpidana salah secara yuridis itu benar, tetapi belum tentu salah secara struktur sosial dan legal. Mengapa hal itu sampai terjadi?" kata ahli hukum lingkungan dari Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Dr Suparto Wijoyo kepada detikcom, Senin (24/11/2014).

Vonis itu malah membuahkan banyak pertanyaan mengapa hal itu bisa terjadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di mana pengawasan? Di mana pembinaan? Mengapa di areal mangrove terjadi pencurian? Mengapa mencuri? Mengapa penghukuman sedemikan itu? Adakah ini kesalahan murni personal atau justru kolektif bagi aparatur yang abai dengan tupoksinya?" ujar Suparto penuh tanya.

Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo di hutan mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Setelah itu, Busrin digelandang ke markas polisi dan dijebloskan ke sel. PN Probolinggo menjatuhkan hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan kurungan.

"Kasus ini secara positivistik selesai dan memiliki legitimasi yuridis normatif. Pengaturan konservasi memang mengatur sedemikian itu dan aparatur yang menjadi penegak hukum sekadar membaca pasalnya dan itulah hukuman yang diderita," cetus Suparto.

Disparitas keadilan makin terasa saat vonis Busrin dibandingkan dengan perusak lingkungan skala besar. Seperti yang dilakukan oleh PT SI dan PT SPI yang merusak 300 hektare kawasan pesisir di Bangka Belitung dan hanya dihukum denda Rp 32 miliar. Oleh karena itu, Suparto meminta hukum tidak hanya memartabatkan UU tetapi mengabaikan hukum konservasi yang mengajarkan manusia menjadi penyemai lingkungan.

"MA sepantasnya memberikan koreksi atas hal ini. Bimbinglah mereka dalam penegakan yang terukur dalam dunia konservasi dan kemanusiaan secara seimbang," pungkas Suparto.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads