Sidang diramaikan aksi puluhan warga yang tergabung dalam Forum Solidaritas Korban UU ITE. Mereka menggotong keranda ke PN Bantul, Senin (24/11/2014). Keranda tersebut bertuliskan, "UU ITE Membunuh Demokrasi, Tolak Kriminalisasi Berpendapat."
Warga juga membawa pohon harapan yang ditaruh di depan pintu PN. Pohon ini ditempeli berbagai harapan dari warga di antaranya "Hukum Jangan Tajam ke Bawah Tapi...Tumpul di Atas," "Bebaskan Ervani Tanpa Syarat," "Jokowi Buktikan Pro Rakyat," dan lain-lain.
Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa. "Eksepsi tidak berdasar hukum," kata hakim Sulistyo Muhammad Dwi Putro.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (27/11/2014) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari JPU dan penasihat hukum.
Penasihat hukum terdakwa dari LBH Yogyakarta, Syamsudin Nurseha, mengatakan siap menghadirkan sejumlah saksi ahli di antaranya dari staf ahli Menkominfo, Hendry Subiakto, yang akan menjelaskan latar belakang pembentukan UU ITE, kemudian ahli bahasa dari UGM, saksi pidana dan ahli cyber crime. Dengan didatangkanya saksi-saksi ahli ini, diharapkan terdakwa Ervani dapat bebas dari tuntutan.
(try/try)