DPR Kebut Revisi UU MD3, Targetkan Selesai 3 Desember

DPR Kebut Revisi UU MD3, Targetkan Selesai 3 Desember

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 12:48 WIB
Jakarta - Masa sidang pertama DPR 2014-2019 tinggal 10 hari lagi, namun UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) yang jadi kesepakatan damai KMP dan KIH belum juga direvisi. Sempitnya waktu tak menyurutkan niat DPR untuk memenuhi target merevisi Undang-undang itu sebelum reses.

"Targetnya 3 Desember selesai," kata anggota Fraksi PDIP DPR Hendrawan Supratikno saat berbincang dengan detikcom, Senin (24/11/2014).

Hendrawan mengatakan, baik KIH maupun KMP, saat ini sedang bekerja mengupayakan revisi UU MD3 selesai sesuai target. Kedua kubu kompak bekerja agar DPR bisa segera menjalankan fungsinya secara penuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hari ini rapat harmonisasi, paling lambat besok mulai konsinyasi. Undangannya (rapat -red) sudah beredar," ujar Hendrawan.

Revisi UU MD3 ini akan jadi pintu masuk penambahan pimpinan DPR dari KIH. Selain itu, revisi itu juga akan menghapus pasal-pasal di UU MD3 yang dianggap membahayakan sistem kepresidenan.

"Tetap targetnya sebelum reses," tutur politikus senior PDIP ini.

(trq/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads