Lacurkan Pacar untuk Bayar Kredit Motor, Putra Dibui 10 Tahun

Lacurkan Pacar untuk Bayar Kredit Motor, Putra Dibui 10 Tahun

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 12:52 WIB
ilustrasi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Putra (19) memanfaatkan keluguan kekasihnya yang masih berusia 16 tahun. Selain menyetubuhi, Putra juga melacurkan korban untuk membayar kredit motornya. Atas perbuatannya, Putra diganjar 10 tahun penjara.

Kasus bermula saat Putra berkenalan dengan korban yang masih berusia 16 tahun di Taman Menteng, Jakarta Pusat, pada September 2013. Dari perkenalan itu, Putra lalu memacari korban dan mengajak korban ke rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat. Dengan tipu dayanya, Putra menyetubuhi korban dan melakukannya berkali-kali.

Pada Januari 2014, Putra mendapati kredit motornya telah jatuh tempo tetapi dia tidak punya uang. Dengan akal bejatnya, Putra lalu meminta korban mau menjadi pelacur agar menghasilkan uang yang nantinya uang itu akan digunakan membayar kredit motor. Bujuk rayu itu diamini korban dan korban dikenalkan kepada Nia. Nah, Nia ini bertugas sebagai mucikari yang akan mencarikan pria hidung belang bagi korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tidak berselang lama, pria hidung belang pun didapat Nia dan korban melacurkan diri selama 3 kali dalam bulan Januari di sebuah hotel di Jakarta Timur. Nia lalu memberikan korban uang sebesar Rp 2,6 juta sebagai imbalan pelacuran anak di bawah umur itu. Uang itu lalu digunakan Putra untuk membayar kredit sepeda motor.

Ulah Putra terbongkar saat orang tua korban mencari anaknya karena sudah berhari-hari tidak pulang ke rumah. Orang tua menemukan anaknya tengah bersama Putra di tempat kos Putra dan mereka berdua ternyata telah berulang kali melakukan hubungan suami istri. Atas hal itu, orang tua korban lalu mempolisikan Putra dan Putra harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di meja hijau.

"Menjatuhkan hukuman selama 10 tahun penjara," putus majelis Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (24/11/2014).

Selain ini itu, majelis hakim yang diketuai Sabarulina Br Ginting juga menjatuhkan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 3 bulan kurungan. Majelis hakim yang beranggotakan Satriyo Budiono dan Ida Marion itu menyatakan Putra bersalah menyetubuhi anak dengan bujukan dan rayuan dan perbarengan beberapa kejahatan yang berdiri sendiri.

"Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan merusak kehormatan korban," kata majelis pada 3 November 2014.

(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads