"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 4,198 miliar," ujar hakim ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2014).
Apabila Al Jona tidak membayar uang pengganti dalam tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana 2 tahun penjara," imbuh hakim Artha.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdakwa telah menerima uang pembayaran pada Mei 2009-Maret 2013 yang melebihi haknya sehingga berjumlah Rp 4,509 miliar. Perbuatan terdakwa dikualifisir merugikan keuangan negara Rp 4,509 miliar," papar hakim anggota Aviantara.
Namun besaran kerugian keuangan negara Rp 4,509 miliar tersebut dikurangi dengan pengembalian terdakwa ke kas negara Rp 311,115 juta. Maka sisa kerugian negara yang harus dibayarkan menjadi Rp 4,198 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan merampas harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Moris.
β
"Seluruhnya dirampas untuk negara dan dikompesansikan dengan jumlah kerugian keuangan negara," sambung hakim Aviantara.
Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.
(fdn/aan)