Eks PNS KY Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 4,1 Miliar

Eks PNS KY Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp 4,1 Miliar

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 12:35 WIB
Jakarta - Mantan PNS Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar juga dihukum membayar uang pengganti Rp 4,198 miliar. Hukuman pidana tambahan ini dijatuhkan karena Al Jona terbukti menikmati uang hasil tindak pidana korupsi terkait rekapitulasi sejumlah pembayaran pegawai di Setjen KY.

"Menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp 4,198 miliar," ujar hakim ketua Artha Theresia membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/11/2014).

Apabila Al Jona tidak membayar uang pengganti dalam tenggat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita. "Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana 2 tahun penjara," imbuh hakim Artha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut majelis hakim, Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY. Rekapitulasi yang dimanipulasi adalah uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.

"Terdakwa telah menerima uang pembayaran pada Mei 2009-Maret 2013 yang melebihi haknya sehingga berjumlah Rp 4,509 miliar. Perbuatan terdakwa dikualifisir merugikan keuangan negara Rp 4,509 miliar," papar hakim anggota Aviantara.

Namun besaran kerugian keuangan negara Rp 4,509 miliar tersebut dikurangi dengan pengembalian terdakwa ke kas negara Rp 311,115 juta. Maka sisa kerugian negara yang harus dibayarkan menjadi Rp 4,198 miliar.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyatakan merampas harta benda yang berasal dari tindak pidana korupsi yakni 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 unit Toyota Innova, 1 unit Moris.
β€Ž
"Seluruhnya dirampas untuk negara dan dikompesansikan dengan jumlah kerugian keuangan negara," sambung hakim Aviantara.

Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

(fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads