Terbukti Korupsi, Eks PNS KY Dihukum 5 Tahun Penjara

Terbukti Korupsi, Eks PNS KY Dihukum 5 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 12:19 WIB
Jakarta - Mantan PNS Komisi Yudisial (KY) Al Jona Al Kautsar dihukum 5 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan. Al Jona dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan memanipulasi rekapitulasi sejumlah item pembayaran pegawai KY.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Artha Theresia membacakan amar putusan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jl HR Rasuna Said, Senin (24/11/2014).

Al Jona yang bekerja sebagai staf pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Biro Umum Sekretariat Jenderal KY terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam membuat rekapitulasi sejumlah item pembayaran pada Setjen KY. Rekapitulasi yang dimanipulasi adalah uang pelayanan pemeriksaan laporan pengaduan masyarakat (UPP), uang pelayanan sidang pembahasan laporan pengaduan masyarakat (UPS) dan pembayaran uang layanan penanganan/penyelesaian laporan masyarakat (ULP) dan uang layanan persidangan (ULS) pada bulan Mei 2009-Maret 2013.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terdakwa merekayasa sedemikian rupa rekapitulasi pembayaran kepada pegawai dan pejabat KY pada 2009-2013," ujar hakim anggota Aviantara.

Majelis hakim memaparkan, dalam pembuatan daftar rekapitulasi pembayaran UPP dan UPS maupun daftar rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS, Al Jona Al Kautsar memperhitungkan potongan pajak (Pph) sebesar 15 persen dan mencantumkan nomor rekening masing-masing penerimanya.

Al Jona membuat daftar rekapitulasi pembayaran UPP dan UPS pada bulan Mei 2009-Desember 2011, telah sengaja memanipulasi daftar dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan rekapitulasi pembayaran UPPP dan UPS dari angka yang seharusnya.

Akibatnya terjadi kelebihan perhitungan pembayaran UPP dan UPS. Al Jona juga memanipulasi dengan cara menaikkan angka jumlah perhitungan rekapitulasi pembayaran ULP dan ULS dari angka yang seharusnya sehingga terjadi kelebihan perhitungan pembayaran ULP dan ULS.

Pembayaran UPP, UPS, ULP dan ULS yang seharusnya menggunakan sistem pembayaran langsung yaitu dari kas negara ke rekening penerima, tetapi oleh Al Jona dibayarkan dengan menggunakan uang persediaan yang diambil terlebih dulu melalui cek BRI cabang Jakarta Veteran dan selanjutnya dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima.

Daftar rekapitulasi pembayaran UPP, UPS, ULP dan ULS yang telah dimanipulasi dengan cara dinaikkan jumlahnya diserahkan Al Jona ke Bendahara Pengeluaran dan Pejabat Pembuat Komitmen untuk ditandatangani sebagai dasar bagi bendahara pengeluaran bersama dengan kuasa pengguna anggaran menerbitkan cek penarikan uang dari rekening KY di BRI cabang Jakarta Veteran untuk dipindahbukukan ke rekening masing-masing penerima.

Rincian manipulasi rekapitulasi perhitungan pembayaran pada tahun 2009 sebesar Rp 166.977.650. Padahal seharusnya hak Al Jona Rp 13.065.350. "Sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 153.912,300," sebut hakim Aviantara.

Pada tahun 2010, duit yang masuk ke rekening Al Jona dari bulan Januari-Desember seluruhnya Rp 1.158.070.396. Padahal seharusnya hak Al Jona hanya Rp 24.181.140 sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 1.133.889.256.

Pada tahun 2011, Al Jona menerima pembayaran dari bulan Januari-Desember seluruhnya Rp 1.584.951.610 meski hak Al Jona hanya sebesar Rp 26.275.860 sehingga ada kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.558.675.750.

Sedangkan pada tahun 2012, duit yang masuk ke rekening Al Jona pada Januari-Desember 2012 seluruhnya Rp 1.488.743.795 meski hak Al Jona hanya Rp 32.928.520. "Kelebihan pembayaran sebesar Rp 1.455.815.275," lanjut hakim.

Pada tahun 2013, Al Jona menerima uang pembayaran di rekeningnya seluruhnya Rp 217.891.700. Meski hak Al Jona sebenarnya Rp 10.334.100 sehingga ada kelebihan pembayaran Rp 207.557.600

"Perbuatan terdakwa yang menerima pembayaran yang melebihi haknya, dilakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri terdakwa Rp 4.509.850.181 miliar," tegas hakim Aviantara.

Al Jona terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.



(fdn/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads