"Nggak, kami nggak dilibatkan. Kan itu bukan kewajiban juga KPK," ungkap Jubir KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (24/11/2014).
Johan pun mengingatkan, bahwa sama seperti pengangkatan menteri-menteri, tak ada kewajiban Presiden meminta pendapat dari KPK mengenai Jaksa Agung. Hal tersebut karena itu adalah hak prerogatif Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"KPK sudah memberikan catatan-catatan ya dengan nama-nama yang disampaikan terkait dengan kabinet yang kemarin. Kalau mengenai Jaksa Agung, KPK nggak dimintai pendapat. Dan itu bukan kewajiban, Jaksa Agung kan prerogatif ada di Presiden Jokowi," imbuhnya.
Pengangkatan Prasetyo sebagai Jaksa Agung menuai kontroversi. Selain dinilai berbau politis karena Prasetyo merupakan kader Partai NasDem, pemilihan Jaksa Agung dikritik karena Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK. Selain itu, Prasetyo dinilai tidak memiliki prestasi gemilang saat ia masih aktif di Korps Adhyaksa.
(ndr/mad)