Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan berlangsung tak lebih dari 20 menit.
"Kami memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi," kata Thamrin dalam persidangan di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Senin (24/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antasari dan pihak kuasa hukum dari RS Mayapada dan Polda Metro saat ini telah berada di ruang mediasi PN Tangerang. Namun hingga pukul 11.45 WIB, mediasi belum dimulai karena menunggu mediator.
"Tadi kan hakim minta diadakan mediasi, ya kita ikuti," tutur Antasari sesaat sebelum masuk ruang mediasi. Mediasi sendiri akan berlangsung tertutup.
Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang perdana 10 November 2014 lalu. Saat itu sidang ditunda karena pihak kuasa hukum Polda Metro tak jadi datang.
Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin, kliennya mengajukan gugatan untuk mencari barang bukti utama, yakni baju korban Nasrudin Zulkarnaen. Apapun keterangannya, baik diketemukan atau tidak, yang jelas menurut Boyamin, persidangan tidak pernah menghadirkan baju korban.
"Hal ini akan menjadi titik awal untuk membongkar rekayasa dan fitnah kepada Antasari. Semoga persidangan akan membuka terang dan membantu Antasari menemukan kebenaran dan keadilan," tutur Boyamin, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/11).
(rna/rmd)