Lanjutan Sidang Antasari Azhar, Majelis Hakim Minta Kedua Pihak Lakukan Mediasi

Lanjutan Sidang Antasari Azhar, Majelis Hakim Minta Kedua Pihak Lakukan Mediasi

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 12:07 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Antasari Azhar terhadap RS Mayapada dan Kapolda Metro Jaya. Majelis hakim meminta kedua belah pihak untuk melakukan mediasi.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Thamrin Tarigan. Sidang dimulai sekitar pukul 10.45 WIB dan berlangsung tak lebih dari 20 menit.

"Kami memberi waktu kepada kedua belah pihak untuk melakukan mediasi," kata Thamrin dalam persidangan di PN Tangerang, Jalan Taman Makam Pahlawan, Tangerang, Banten, Senin (24/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mediasi dimaksud untuk membuka kemungkinan damai antara kedua belah pihak sebelum perkara berlanjut ke persidangan. Thamrin mengatakan mediator dipilih langsung oleh pihak majelis hakim.

Antasari dan pihak kuasa hukum dari RS Mayapada dan Polda Metro saat ini telah berada di ruang mediasi PN Tangerang. Namun hingga pukul 11.45 WIB, mediasi belum dimulai karena menunggu mediator.

"Tadi kan hakim minta diadakan mediasi, ya kita ikuti," tutur Antasari sesaat sebelum masuk ruang mediasi. Mediasi sendiri akan berlangsung tertutup.

Sidang hari ini merupakan lanjutan dari sidang perdana 10 November 2014 lalu. Saat itu sidang ditunda karena pihak kuasa hukum Polda Metro tak jadi datang.

Menurut kuasa hukum Antasari, Boyamin, kliennya mengajukan gugatan untuk mencari barang bukti utama, yakni baju korban Nasrudin Zulkarnaen. Apapun keterangannya, baik diketemukan atau tidak, yang jelas menurut Boyamin, persidangan tidak pernah menghadirkan baju korban.

"Hal ini akan menjadi titik awal untuk membongkar rekayasa dan fitnah kepada Antasari. Semoga persidangan akan membuka terang dan membantu Antasari menemukan kebenaran dan keadilan," tutur Boyamin, dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (24/11).



(rna/rmd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads