Menaker Hanif Dhakiri Datangi KPK Serahkan LHKPN

Menaker Hanif Dhakiri Datangi KPK Serahkan LHKPN

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 11:05 WIB
Jakarta - Setelah Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, kini giliran Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menyambangi Gedung KPK. Hanif menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Mengenakan kemeja putih, Hanif datang ke Gedung KPK, Jl HOUR Rasuna Said, Kungingan, Jaksel, sekitar pukul 08.30 WIB, Senin (24/11/2014). Ia ditemui oleh Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan Jubir KPK Johan Budi.

"Sebagaimana yang sudah menjadi kewajiban, hari ini saya menyerahkan LHKPN ke KPK, diterima pak Zul dan pak Johan Budi, ya sudah itu saja," ujar Hanif usai melaporkan harta kekayaannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, Hanif enggan menyebutkan total harta kekayaannya. Ia hanya memastikan kekayaannya tidak lebih dari Rp 5 miliar.

"(Total) kalau itu ada deh. Oh enggak (sampai Rp 5 M), sedikit harta saya. Ada penambahan tapi sedikit, (terakhir lapor) waktu di DPR, 2009 berarti ya," kata politisi PKB itu.

Sementara itu Johan Budi juga belum bisa menjelaskan total harta kekayaan Hanif. Hal tersebut karena LHKPN baru saja diterima dan belum diverifikasi. Setelah diverifikasi, KPK baru akan mengumumkan harta kekayaan menteri-menteri.

"Tadi sudah lengkap, sudah dikasih tanda terima. Belom diverifikasi. Baru dikasih tanda terima bahwa yang bersangkutan sudah lapor dan dokumen itu maksudnya dokumen yang menyertai. Kan ada formulir-formulir. Setelah diverifikasi baru diumumkan," jelas Johan.

KPK pun masih memberikan toleransi bagi para menteri yang belum menyerahkan LHKPN. Pertama karena batas waktunya masih belum melebihi deadline, dan yang kedua karena beberapa menteri masih ada yang meminta asistensi. Hingga saat ini menurut Johan sudah ada 13 dari 34 menteri yang telah menyerahkan LHKPN.

"13 kalau nggak salah. Sebenernya kita memberi waktu 2-3 bulan kan dilantiknya baru kemarin. (Yang belum) seperti bu Susi, sedang ada asistensi dia memang kan belum tahu. Terus ada beberapa menteri yang lain minta formulir untuk diasistensi," tutur Johan.

Untuk anggota DPR sendiri dikatakan Johan yang sudah melaporkan harta kekayaannya lebih dari 30 orang.

"DPR lebih dari 30-an. Aku cek dulu, aku nggak hafal. Soalnya gini, kan banyak anggota DPR yang lama ya. Nggak ada yang baru yang perlu dilaporkan mungkin. Tapi DPR yang sekarang harus lapor. Kita kan kasih waktu 2-3 bulan," tutup Johan.

(ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads