"Tentunya Fraksi PD masih ingin melakukan sesuai prosesur dahulu. Kami ingin bertanya kepada pemerintah mengenai kebijakan yang dilakukan seperti kenaikan BBM," ujar Agus di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/11/2014).
Prosedur yang dimaksud adalah terlebih dahulu mengajukan hak tanya yang kemudian dijawab oleh pemerintah. Hak tanya melekat pada setiap anggota dewan yang diteruskan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Fraksi Golkar menyatakan akan mengajukan hak interpelasi. Namun Agus menyatakan belum tahu siapa saja yang menandatangani interpelasi tersebut.
"Hak interpelasi juga melekat ke setiap anggota dewan. Ini diajukan kepada Presiden namun bisa diwakilkan oleh kementerian terkait. Minimal harus ada 20 anggota yang tanda tangan kemudian dimintakan persetujuan di paripurna," tutur Agus.
(bpn/trq)