Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Ratusan Pengacara Syariah Gelar Munas

Hadapi Pasar Bebas ASEAN, Ratusan Pengacara Syariah Gelar Munas

- detikNews
Senin, 24 Nov 2014 09:11 WIB
Jakarta - Ratusan pengacara syariah yang tergabung dalam Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) akan menggelar musyawarah nasional (Munas) pekan depan. Salah satu agenda penting Munas yaitu persiapan advokat syariah menghadapi pasar bebas ASEAN.

"Ke depan ada pasar bebas ASEAN, selain itu diprediksi akan mulai terjadi ledakan sengketa ekonomi syariah. Maka kita perlu merapatkan barisan," kata Sekretaris Munas, Mustolih Siradj kepada detikcom, Senin (24/11/2014).

APSI merupakan salah satu organisasi advokat yang diakui oleh UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Munas itu akan diselenggarakan pada 27 November di Jakarta. Dalam MUNAS tersebut, selain para pengurus acara juga akan diikuti oleh hampir seluruh Dewan Pengurus Wilayah (DPW).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami juga melibatkan teman-taman pengurus dan anggota yang tersebar di beberapa daerah. Ada 12 DPW yang sudah konfirmasi hadir, lainnya menyusul," ujar Wakil Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) APSI Indra Kasiyanto Pasaribu menambahkan.

Selain itu, organisasi advokat yang rata-rata berisi santri dan jebolan alumni Fakultas Syariah ini akan dihadiri oleh lembaga yang selama ini menjadi stake holder ekonomi syariah antara lain MUI, Dewan Syariah Nasional (DSN), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pimpinan perbankan syariah, Kementerian Agama, kalangan Pasar Modal, pimpinan lembaga peradilan serta tokoh-tokoh terkemuka.

"Munas kali ini akan sangat menentukan arah perjuangan dan haluan organisasi APSI," tegas Indra.

Advokat-advokat berlatar belakangan syariah harus berperan aktif dalam menyambut era pasar bebas, jangan sampai kalah bersaing dengan advokat asing. Di sisi lain tren global ekonomi syariah juga harus menjadi perhatian khusus. Di Indonesia sudah banyak perundang-undangan yang mengadopsi sistem syariah ke dalam peraturan kenegaraan seperti UU Perbankan Syariah, UU Zakat, UU Haji, UU Jaminan Produk Halal, Perma No 2 Tahun 2008 tentang Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah dan sebagainya.

"Oleh sebab itu dipilihlah tema Prospek dan tantangan Advokat Syariah dalam Pembangunan dan Penegakan Hukum Ekonomi Syariah di Era Pasar Bebas," ucap Indra.

APSI adalah salah satu organisasi advokat yang paling muda di antara organisasi-organisasi lainnya seperti Ikadin, IPSI, HAPI, HKHPM, SPI, AAI yang semuanya turut membidani lahirnya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang kini menjadi wadah tunggal advokat. APSI yang berdiri pada 8 Februari 2003 berasal dari sarjana berlatar belakang Fakultas Syariah saat ini memiliki anggota sekitar 700 orang di seluruh Indonesia.

"Sekarang minat alumni syariah untuk menekuni profesi advokat sangat tinggi," kata Indra.

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads