Kasus Suap SKRT, ICW Desak KPK Pastikan Status MS Kaban

Kasus Suap SKRT, ICW Desak KPK Pastikan Status MS Kaban

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2014 15:58 WIB
Jakarta - Agustus 2014 lalu, KPK menyatakan segera menetapkan status hukum mantan Menteri Kehutanan, MS Kaban, dalam kasus Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kemenhut. Namun, tiga bulan berlalu status yang bersangkutan belum juga jelas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta KPK kembali fokus menangani kasus tersebut dan segera menentukan status MS Kaban. Hal tersebut disampaikan Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho, di kantornya, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2014).

"KPK bisa dikatakan lamban (menentukan status MS Kaban). Padahal menunggu apalagi? Putusan terhadap Anggoro sudah dikeluarkan pengadilan," ujar Emerson.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggoro merupakan terdakwa di kasus ini yang sudah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 2 bulan penjara. Ia terbukti memberi suap kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat di Kemenhut.

"Setidaknya MS Kaban enam kali berkomunikasi dengan Anggoro Widjoyo guna meminta sejumlah uang," ujar Emerson.

Emerson menambahkan, jangan sampai Kementerian Kehutanan menjadi kementerian empuk bagi pada koruptor baik ditingkat pusat maupun daerah. Pengusutan tuntas dugaan suap yang diterima MS Kaban bisa menjadi pelajaran bagi birokrat di Kemenhut.

"Kalau ini tidak segera dilakukan (menetapkan status MS Kaban), artinya menunda penegakkan hukum. Penetapan status MS Kaban juga bisa jadi shock therapy di Kemenhut," imbuhnya.

Dalam putusan hakim terhadap Anggoro Widjojo, MS Kaban disebut hakim terbukti menerima suap. Majelis hakim menyatakan Anggoro terbukti memberi duit suap terkait anggaran revitalisasi sistem komunikasi radio terpadu (SKRT) yang dialokasikan dalam anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007. Secara tegas, majelis hakim menyebut bahwa Anggoro telah menyetorkan sejumlah uang untuk Eks Menhut MS Kaban. Uang diberikan untuk pemulusan proyek SKRT.

Namun Kaban membantah. Dia menegaskan tak pernah menerima apa pun dari Anggoro.

"Saya melihat hakim kemarin itu terlalu dipaksakan. Orang terdakwanya saja sudah membantah kemarin," kata Kaban saat ditemui usai mengisi ceramah di Masjid Al- Azhar, Jl Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/7/2014) malam.

Menurut Kaban, tak ada fakta di persidangan yang menyatakan bahwa dia terbukti menerima suap. Jika memang terbukti menerima harusnya sudah dijerat dari tahun 2007.

"Kalau memang itu ada, harusnya sudah ditangkap KPK dong sejak tahun 2007. Sedangkan rekaman itu juga rekaman tahun 2007. Sudah dipanggil, diperiksa, diklarifikasi, semuanya. Nggak ada fakta-fakta atau data apa-apa," tuturnya sedikit tertawa.

(rna/mad)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads