Di awal tugas Siti, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Siti menjadi pembenahan di sektor kehutanan sebagai prioritas. ICW pun meminta pemerintah segera merevisi PP nomor 6 tahun 2007 Jo PP nomor 3 tahun 2008 tentang tata hutan dan penyusunan pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan.
"Ini salah satu regulasi yang paling mendesak untuk direvisi. Kelemahan regulasi ini terbukti di beberapa kasus korupsi di sektor kehutanan," ujar Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Emerson Yuntho, di kantornya, Jl Kalibata Timur Raya, Jakarta Selatan, Minggu (23/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini tidak ada batasan luas dan produksi menyangkut pemanfaatan kayu hutan. Perlindungan dan pemberdayaan masyarakat juga tidak dilakukan dengan tegas," tutur Emerson.
"Pengaturan soal penghindaran konflik kepentingan tidak diatur yang membuka ruang pemusatan kekuasaan kayu atau hutan pada pihak-pihak tertentu," lanjutnya.
(rna/mad)