Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Tanpa perlawanan, Busrin lalu digelandang ke markas polisi dan disidik. Setelah selesai penyidikan, Busrin didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.
Dalam dakwannya, jaksa menyatakan Busrin melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut menyatakan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:
Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.
Atas fakta di atas, lalu jaksa menuntut Busrif selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo mengabulkan tuntutan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan sebagaimana tertuang dalam putusan PN Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/11/2014).ο»Ώ
(asp/trq)