Cari Kayu Bakar, Ini Pasal yang Mengantar Si Miskin ke Penjara 2 Tahun

Cari Kayu Bakar, Ini Pasal yang Mengantar Si Miskin ke Penjara 2 Tahun

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2014 11:29 WIB
ilustrasi (dok.detikcom)
Jakarta - Buruh tani miskin di Probolinggo, Jawa Timur, Busrin (48), hanya bisa menatap dinding sel selama 2 tahun ke depan. Selain itu, dia juga harus mencari uang Rp 2 miliar untuk membayar denda karena mencari kayu bakar di hutan Mangrove.

Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu. Tanpa perlawanan, Busrin lalu digelandang ke markas polisi dan disidik. Setelah selesai penyidikan, Busrin didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo.

Dalam dakwannya, jaksa menyatakan Busrin melanggar Pasal 35 huruf e, f dan g UU Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terkecil. Pasal tersebut menyatakan:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pemanfaatan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, setiap orang secara langsung atau tidak langsung dilarang menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove yang tidak sesuai dengan karakteristik Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang, melakukan konversi ekosistem mangrove di kawasan atau zona budidaya yang tidak memperhitungkan keberlanjutan fungsi ekologis Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil; menebang mangrove di Kawasan konservasi untuk kegiatan industri, pemukiman, dan/atau kegiatan lain.

Karena dinilai melanggar pasal di atas, maka Busrin dikenakan ancaman pidana minimal 2 tahun penjara sebagaimana yang tertuang dalam pasal 73, yang berbunyi:

Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 2 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar setiap orang yang dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem mangrove, melakukan konversi ekosistem mangrove, menebang mangrove untuk kegiatan industri dan permukiman, dan/atau kegiatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf e, huruf f, dan huruf g.

Atas fakta di atas, lalu jaksa menuntut Busrif selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem. Gayung bersambut, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo mengabulkan tuntutan itu.

"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan sebagaimana tertuang dalam putusan PN Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/11/2014).ο»Ώ

(asp/trq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads