Busrin ditangkap anggota polisi dari Polair Polres Probolinggo, Bambang Budiantoni, Avan Riado dan Syamsul di hutan Mangrove di kampungnya di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, pada 16 Juli 2014 lalu.
"Busrin melakukan penebangan sendirian serta menggunakan alat penebangan dengan sebilah sabit," kata Bambang dalam kesaksian sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo yang dikutip detikcom dari website Mahkamah Agung (MA), Minggu (23/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Busrin saat dilakukan penangkapan tidak melakukan perlawanan," ujar Bambang.
Keterangan itu tidak dibantah Busrin. Kepada majelis hakim yang terdiri dari Putu Agus Wiranata, Maria Anita dan Hapsari Retno Widowulan, Busrin mengaku melakukan hal itu karena akan digunakan untuk kayu bakar kebutuhan rumah tangganya.
"Kayunya akan dipakai untuk kayu bakar," ucap Busrin.
Jaksa kemudian menuntut Busrif selama 2 tahun penjara karena dengan sengaja menggunakan cara dan metode yang merusak ekosistem. Gayung bersambut. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Probolinggo mengabulkan tuntutan itu.
"Menjatuhkan pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 2 miliar subsidair 1 bulan," putus majelis pada 22 Oktober 2014 lalu.ο»Ώ
(asp/trq)