Komisi VI DPR Akan Surati Rini Soemarno yang Tak Mau Rapat Bareng

Komisi VI DPR Akan Surati Rini Soemarno yang Tak Mau Rapat Bareng

- detikNews
Minggu, 23 Nov 2014 05:23 WIB
Jakarta - Menteri BUMN Rini Mariani Soemarno‎ tak mau memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VI DPR dengan melayangkan surat permohonan penundaan rapat kepada Komisi VI. Kini Komisi VI telah menulis surat balasan untuk Rini.

"‎Jumat (21/11) kemarin sudah kami siapkan draft-nya. Besar kemungkinan, baru Senin (24/11) jalannya (dikirim ke Rini)," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Thohir kepada detikcom, Minggu (23/11/2014).

Anggota Fraksi PAN ini men‎jelaskan, surat tersebut berisi pertanyaan perihal penyebab permohonan penundaan rapat yang ditandatangani Rini itu. Surat berisi pertanyaan kepada Rini ini akan dilayangkan via Wakil Ketua DPR Agus Hermanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Surat itu mempertanyakan maksud dan tujuan dari surat Rini! Karena DPR tidak bisa disuruh atau diperintah Menteri untuk tidak bekerja sesuai fungsi yang melekat di DPR, yakni sebagai lembaga pengawas pemerintah!" tegas Hafisz.

Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi VI DPR Dodi Reza Alex Noerdin menilai surat permohonan Rini itu aneh. Soalnya, dalam surat itu tidak tercantum kejelasan perihal musabab kenapa Rini dan jajaran BUMN-nya harus menunda rapat dengan DPR. Apalagi, ada terminologi 'Pimpinan' yang tidak terlalu jelas merujuk kepada siapa.

"Suratnya aneh, meminta Sekjen DPR untuk tidak menerbitkan undangan apapun selama belum ada arahan dari Pimpinan. Yang dimaksud Pimpinan ini siapa? Dia mengatasnamakan Presiden? Masa Presiden mengintervensi DPR? Kan nggak boleh," kata Dodi.

Dodi menjelaskan, Komisi VI sudah menyusun agenda cukup padat untuk rapat dengan sejumlah BUMN, seperti rapat dengan Garuda Indonesia pada Senin (24/11) pagi lantas disusul rapat dengan PT Inalum, hingga rapat lain pada dua hari berikutnya. Namun rapat bakal batal dilaksanakan karena ada surat dari Rini itu.

"S‎eharusnya alasannya disebutkan kenapa tidak mau menghadiri rapat, apakah berhalangan atau karena sebab lain," kata Dodi.

‎Meski menyesalkan keluarnya surat Rini, namun Komisi VI tak akan menggunakan hak interpelasi terhadap Rini. Sebagaimana diketahui, sampai sekarang UU MD3 Pasal 98 masih memuat ayat yang mengatur soal hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat dari Komisi DPR ke pemerintah. Ayat 7,8, dan 9 dalam Pasal 98 UU tersebut, meski sudah disepakati DPR bakal dihapus, masih ada.

"Nggak lah (interpelasi). Kita ingin melihat itikad baik dari Menteri terlebih dahulu. Di UU MD3 juga diatur kalau tiga kali diundang tidak datang, maka akan ada upaya selanjutnya. Tapi Menteri Rini kan baru sekali," kata Dodi.

Berikut adalah bunyi kopian surat yang ditandatangani Rini Soemarno, tertanggal 20 November 2014 tersebut:‎

Sehubungan dengan adanya beberapa surat undangan dari Deputi Persidangan dan KSAP-DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN dan
BUMN untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Komisi VI DPR RI dengan Deputi Menteri BUMN dan BUMN (contoh copy terlampir), maka dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan ‎Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai denga adanya arahan lebih lanjut dari Pimpinan.

Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami mengucapkan terimakasih.

(dnu/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads