Polisi hingga kini masih menanyai Jean perihal tas dan dompet yang dibawa pria yang bekerja di sebuah cafe di Kemang itu.
"Kalau memang kemudian ada barang yang hilang atau tidaknya terkait kepergian TSK. Kita tambahkan pasal 365. Untuk sementara 338 KUHP," jelas Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Azhari Kurniawan di kantornya, Sabtu (22/11/2014).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Salah satu buktinya kaus yang dia pakai di hari pembunuhan itu," tutup dia.
(ndr/mad)