Sistem Hukum di RI Perlu Direvolusi Guna Mudahkan Pengembalian Aset Koruptor

Sistem Hukum di RI Perlu Direvolusi Guna Mudahkan Pengembalian Aset Koruptor

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2014 15:20 WIB
Jakarta -

Sistem hukum di Indonesia yang masih memakai warisan hukum Belanda dinilai menyulitkan. Apalagi dalam urusan pengembalian harta koruptor yang berlabuh di luar negeri. Perlu ada perbaikan dan revolusi sistem hukum.

"Sebagaimana diketahui, di regional ini, hanya RI yang sistem hukumnya menganut Eropa kontinental sebagai warisan sistem hukum kolonial Belanda," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso memulai perbincangan, Sabtu (22/11/2014).

Nah, dengan melakukan revolusi sistem hukum, Indonesia akan mudah melakukan penyesuaian dengan negara lain. Misalnya saja di Asia Tenggara, mereka memakai sistem hukum common law.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan negara-negara sekitar menganut sistem hukum common law mewarisi sistem hukum kolonial Inggris. Faktor adanya beberapa prinsip hukum yang berbeda selalu menjadi hambatan upaya pengembalian aset hasil kejahatan yang dilarikan ke luar negeri," urai dia.

"Penting untuk melakukan pembenahan hukum kita mengingat di Belanda sendiri sistem hukumnya sudah jauh berevolusi," tutup dia.

(rmd/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads