Sistem hukum di Indonesia yang masih memakai warisan hukum Belanda dinilai menyulitkan. Apalagi dalam urusan pengembalian harta koruptor yang berlabuh di luar negeri. Perlu ada perbaikan dan revolusi sistem hukum.
"Sebagaimana diketahui, di regional ini, hanya RI yang sistem hukumnya menganut Eropa kontinental sebagai warisan sistem hukum kolonial Belanda," kata Wakil Kepala PPATK Agus Santoso memulai perbincangan, Sabtu (22/11/2014).
Nah, dengan melakukan revolusi sistem hukum, Indonesia akan mudah melakukan penyesuaian dengan negara lain. Misalnya saja di Asia Tenggara, mereka memakai sistem hukum common law.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penting untuk melakukan pembenahan hukum kita mengingat di Belanda sendiri sistem hukumnya sudah jauh berevolusi," tutup dia.
(rmd/ndr)