Wanita AS Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Mendekam di Penjara 17 Tahun

Wanita AS Dinyatakan Tak Bersalah Setelah Mendekam di Penjara 17 Tahun

- detikNews
Sabtu, 22 Nov 2014 13:47 WIB
Ilustrasi
California, - Seorang wanita telah mendekam selama 17 tahun di penjara California, Amerika Serikat atas kasus pembunuhan yang tidak dilakukannya. Hakim akhirnya secara resmi menyatakan dirinya tak bersalah. Ini membuka jalan bagi wanita itu untuk mendapatkan kompensasi sekitar US$ 600 ribu dari pemerintah negara bagian setempat.

Susan Mellen mengatakan, dirinya sangat bersyukur atas putusan yang keluar pada Jumat, 21 November waktu setempat. Putusan ini keluar sekitar enam pekan setelah dakwaan atas diri wanita berumur 59 tahun itu dicabut dan dia pun dibebaskan dari penjara.

"Saya merasa benar-benar buruk atas apa yang terjadi di sini," ujar Hakim Mark Arnold yang memimpin persidangan seperti dikutip media lokal City News Service dan dilansir New Straits Times, Sabtu (22/11/2014).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arnold mencabut dakwaan pembunuhan atas Mellen karena wanita itu tidak dibela dengan baik di persidangan. Ditambah lagi, wanita yang mengklaim telah mendengar Mellen mengaku adalah orang yang biasa berbohong.

Mellen tadinya dinyatakan bersalah atas pemukulan seorang pria gelandangan hingga tewas. Dakwaan terhadap Mellen dalam mendalangi pembunuhan Richard Daly tersebut semata-mata berdasarkan kesaksian saksi mata.

Kasus Mellen ini terangkat oleh Deirdre Oโ€™Connor, kepala organisasi Innocence Matters, yang mengupayakan pembebasan para terdakwa yang keliru divonis. Dikatakan O'Connor, detektif yang menangkap Mullen ternyata juga bertanggung jawab atas sebuah kasus pada tahun 1994, yang mengakibatkan dua terdakwa kemudian dibebaskan dari dakwaan.

(ita/ita)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads